AKUNTAN DAN KONSULTAN PAJAK

IKPI dan IAPI Jalin Kerja Sama, Ini Tujuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Februari 2020 | 19:45 WIB
IKPI dan IAPI Jalin Kerja Sama, Ini Tujuannya

JAKARTA, DDTCNews—Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menandatangani kerja sama, salah satunya membantu pemerintah mengedukasi wajib pajak agar melaksanakan kewajiban membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.

Kerja sama tersebut ditandangani pada seminar bertema Harmonisasi Peran Konsultan Pajak dan Akuntan Publik dalam Meningkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak yang digelar IKPI dan IAPI di Hotel Pullman Central Park Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir mengatakan seminar itu bertujuan meningkatkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). “IKPI dan IAPI akan saling membantu wajib pajak mengisi SPT dengan benar dan bisa menyampaikan SPT tepat waktu,” ujarnya dalam seminar tersebut, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Ia menambahkan harmonisasi antara IKPI dan IAPI tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela, dan wajib pajak bisa terhindar dari sanksi yang memberatkan

Dengan peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak itu, Soebakir berharap, harmonisasi kedua organisasi tersebut juga bisa membantu pemerintah menggenjot penerimaan pajak.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo mengatakan seminar bersama itu digelar IKPI dan IAPI untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Apalagi, sambungnya, isu pajak menjadi semakin krusial akhir-akhir ini.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

“Karena itu, seminar bersama antara IKPI dan IAPI ini mencoba membicarakan dan mencari jalan keluar, yang pada akhirnya mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela,” katanya.

Turut hadir dalam seminar tersebut antara lain Dirjen Pajak Suryo Utomo, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Firmansyah N. Nazaroedin, serta anggota IKPI dan IAPI. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra