AKUNTAN DAN KONSULTAN PAJAK

IKPI dan IAPI Jalin Kerja Sama, Ini Tujuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Februari 2020 | 19:45 WIB
IKPI dan IAPI Jalin Kerja Sama, Ini Tujuannya

JAKARTA, DDTCNews—Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menandatangani kerja sama, salah satunya membantu pemerintah mengedukasi wajib pajak agar melaksanakan kewajiban membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.

Kerja sama tersebut ditandangani pada seminar bertema Harmonisasi Peran Konsultan Pajak dan Akuntan Publik dalam Meningkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak yang digelar IKPI dan IAPI di Hotel Pullman Central Park Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir mengatakan seminar itu bertujuan meningkatkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). “IKPI dan IAPI akan saling membantu wajib pajak mengisi SPT dengan benar dan bisa menyampaikan SPT tepat waktu,” ujarnya dalam seminar tersebut, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Ia menambahkan harmonisasi antara IKPI dan IAPI tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela, dan wajib pajak bisa terhindar dari sanksi yang memberatkan

Dengan peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak itu, Soebakir berharap, harmonisasi kedua organisasi tersebut juga bisa membantu pemerintah menggenjot penerimaan pajak.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo mengatakan seminar bersama itu digelar IKPI dan IAPI untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Apalagi, sambungnya, isu pajak menjadi semakin krusial akhir-akhir ini.

Baca Juga:
Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

“Karena itu, seminar bersama antara IKPI dan IAPI ini mencoba membicarakan dan mencari jalan keluar, yang pada akhirnya mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela,” katanya.

Turut hadir dalam seminar tersebut antara lain Dirjen Pajak Suryo Utomo, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Firmansyah N. Nazaroedin, serta anggota IKPI dan IAPI. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak