JAKARTA, DDTCNews—Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menandatangani kerja sama, salah satunya membantu pemerintah mengedukasi wajib pajak agar melaksanakan kewajiban membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.
Kerja sama tersebut ditandangani pada seminar bertema Harmonisasi Peran Konsultan Pajak dan Akuntan Publik dalam Meningkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak yang digelar IKPI dan IAPI di Hotel Pullman Central Park Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir mengatakan seminar itu bertujuan meningkatkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). “IKPI dan IAPI akan saling membantu wajib pajak mengisi SPT dengan benar dan bisa menyampaikan SPT tepat waktu,” ujarnya dalam seminar tersebut, Kamis (27/2/2020).
Ia menambahkan harmonisasi antara IKPI dan IAPI tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela, dan wajib pajak bisa terhindar dari sanksi yang memberatkan
Dengan peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak itu, Soebakir berharap, harmonisasi kedua organisasi tersebut juga bisa membantu pemerintah menggenjot penerimaan pajak.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo mengatakan seminar bersama itu digelar IKPI dan IAPI untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Apalagi, sambungnya, isu pajak menjadi semakin krusial akhir-akhir ini.
“Karena itu, seminar bersama antara IKPI dan IAPI ini mencoba membicarakan dan mencari jalan keluar, yang pada akhirnya mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela,” katanya.
Turut hadir dalam seminar tersebut antara lain Dirjen Pajak Suryo Utomo, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Firmansyah N. Nazaroedin, serta anggota IKPI dan IAPI. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.