AKUNTAN DAN KONSULTAN PAJAK

IKPI dan IAPI Jalin Kerja Sama, Ini Tujuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Februari 2020 | 19:45 WIB
IKPI dan IAPI Jalin Kerja Sama, Ini Tujuannya

JAKARTA, DDTCNews—Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menandatangani kerja sama, salah satunya membantu pemerintah mengedukasi wajib pajak agar melaksanakan kewajiban membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.

Kerja sama tersebut ditandangani pada seminar bertema Harmonisasi Peran Konsultan Pajak dan Akuntan Publik dalam Meningkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak yang digelar IKPI dan IAPI di Hotel Pullman Central Park Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir mengatakan seminar itu bertujuan meningkatkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). “IKPI dan IAPI akan saling membantu wajib pajak mengisi SPT dengan benar dan bisa menyampaikan SPT tepat waktu,” ujarnya dalam seminar tersebut, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Ia menambahkan harmonisasi antara IKPI dan IAPI tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela, dan wajib pajak bisa terhindar dari sanksi yang memberatkan

Dengan peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak itu, Soebakir berharap, harmonisasi kedua organisasi tersebut juga bisa membantu pemerintah menggenjot penerimaan pajak.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo mengatakan seminar bersama itu digelar IKPI dan IAPI untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Apalagi, sambungnya, isu pajak menjadi semakin krusial akhir-akhir ini.

Baca Juga:
Pelaksanaan USKP Bakal Diperbaiki, Jadwal Ujian Dilakukan Per Modul

“Karena itu, seminar bersama antara IKPI dan IAPI ini mencoba membicarakan dan mencari jalan keluar, yang pada akhirnya mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela,” katanya.

Turut hadir dalam seminar tersebut antara lain Dirjen Pajak Suryo Utomo, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Firmansyah N. Nazaroedin, serta anggota IKPI dan IAPI. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pelaksanaan USKP Bakal Diperbaiki, Jadwal Ujian Dilakukan Per Modul

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:15 WIB KONSULTAN PAJAK

Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

Jumat, 27 September 2024 | 15:04 WIB KONSULTAN PAJAK

Pengumuman Hasil USKP A Periode II/2024: Hanya 7 Peserta yang Lulus

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja