KABUPATEN GARUT

Iklan Politik Tak Kena Pungutan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Desember 2018 | 10:40 WIB
Iklan Politik Tak Kena Pungutan Pajak

Ilustrasi. (Foto: JabarEkspres)

GARUT, DDTCNews – Perhelatan politik pada 2019 belum memberikan implikasi positif bagi penerimaan daerah. Pasalnya, iklan politik yang beredar belum menjadi objek pungutan pajak.

Hal itulah yang terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Hajatan politik belum mendongrak penerimaan asli daerah (PAD) dari sisi pajak reklame. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan untuk setiap Alat Peraga Kam­panye (APK) calon legislatif (caleg) tidak dipungut pajak reklame.

"Tidak kami pungut pajak untuk APK-nya. Kalau sebelum nyaleg pasang spanduk itu kena pajak, masuknya pro­mosi diri. Tapi untuk APK tidak dikenakan,” kata Kepala Bapenda Garut, Basuki Eko dilansir Jabar Ekspres, Senin (10/12/2018).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya, para caleg bisa memasang APK berda­sarkan aturan Komisi Pemi­lihan Umum (KPU) lantaran masuk kategori kegiatan pe­merintah. Pajak daerah sen­diri, hanya dikenakan bagi para penyedia jasa.

Adapun pengaturan APK caleg yang mulai berseliweran di wilayah Kabupaten Garut akan menjadi kewenangan KPU dan Bawaslu kabupaten. Sementara dari sisi pemda, Satpol PP menjadi garda terdepan dalam penegakkan aturan main KPU perihal lokasi penempatan iklan politik.

"Keberadaan span­duk para caleg yang melang­gar lokasi, lanjutnya, berkai­tan dengan Perda Kebersihan, Keindahan dan Kenyamanan. Hal tersebut menjadi ke­wenangan Satpol PP untuk menertibkannya," imbuhnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Eko menambahkan, KPU Garut telah menetapkan masa kam­panye bagi para caleg untuk memasang APK sesuai dengan tempat dan media yang sudah ditentukan. Pembayaran iklan kampanye di sejumlah bill­board juga tak berurusan dengan Bapenda.

”Transaksi pembayaran iklan kampanyenya langsung ke­pada pemilik tempat yang dipakai untuk memasang dirinya berkampanye,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja