KABUPATEN GARUT

Iklan Politik Tak Kena Pungutan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Desember 2018 | 10:40 WIB
Iklan Politik Tak Kena Pungutan Pajak

Ilustrasi. (Foto: JabarEkspres)

GARUT, DDTCNews – Perhelatan politik pada 2019 belum memberikan implikasi positif bagi penerimaan daerah. Pasalnya, iklan politik yang beredar belum menjadi objek pungutan pajak.

Hal itulah yang terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Hajatan politik belum mendongrak penerimaan asli daerah (PAD) dari sisi pajak reklame. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan untuk setiap Alat Peraga Kam­panye (APK) calon legislatif (caleg) tidak dipungut pajak reklame.

"Tidak kami pungut pajak untuk APK-nya. Kalau sebelum nyaleg pasang spanduk itu kena pajak, masuknya pro­mosi diri. Tapi untuk APK tidak dikenakan,” kata Kepala Bapenda Garut, Basuki Eko dilansir Jabar Ekspres, Senin (10/12/2018).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Menurutnya, para caleg bisa memasang APK berda­sarkan aturan Komisi Pemi­lihan Umum (KPU) lantaran masuk kategori kegiatan pe­merintah. Pajak daerah sen­diri, hanya dikenakan bagi para penyedia jasa.

Adapun pengaturan APK caleg yang mulai berseliweran di wilayah Kabupaten Garut akan menjadi kewenangan KPU dan Bawaslu kabupaten. Sementara dari sisi pemda, Satpol PP menjadi garda terdepan dalam penegakkan aturan main KPU perihal lokasi penempatan iklan politik.

"Keberadaan span­duk para caleg yang melang­gar lokasi, lanjutnya, berkai­tan dengan Perda Kebersihan, Keindahan dan Kenyamanan. Hal tersebut menjadi ke­wenangan Satpol PP untuk menertibkannya," imbuhnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Eko menambahkan, KPU Garut telah menetapkan masa kam­panye bagi para caleg untuk memasang APK sesuai dengan tempat dan media yang sudah ditentukan. Pembayaran iklan kampanye di sejumlah bill­board juga tak berurusan dengan Bapenda.

”Transaksi pembayaran iklan kampanyenya langsung ke­pada pemilik tempat yang dipakai untuk memasang dirinya berkampanye,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab