PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB
IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran IKH Online bakal mengubah jangka waktu penyampaian permohonan perpanjangan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

Dengan digunakannya IKH Online dan berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024 pada 12 April 2024, permohonan perpanjangan izin kuasa hukum baru dapat diajukan paling cepat 30 hari sebelum masa berlakunya habis.

"Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling cepat 30 hari kalender sebelum masa berlaku izin kuasa hukum berakhir," bunyi Pasal 10 ayat (3) PER-1/PP/2024, dikutip pada Jumat (12/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam peraturan sebelumnya, permohonan perpanjangan izin kuasa hukum harus disampaikan paling lambat 30 hari kalender sebelum masa berlaku izin berakhir.

Dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka memperpanjang izin kuasa hukum antara lain daftar riwayat hidup, bukti tanda terima penyampaian SPT Tahunan 2 tahun terakhir, SKCK, pas foto 4x6 cm berlatar belakang merah, dan surat pernyataan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar.

Setelah perpanjangan izin diajukan, Pengadilan Pajak akan meneliti kelengkapan dokumen maksimal dalam waktu 3 hari kerja sejak permohonan diterima.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika dokumen dinyatakan lengkap, pengadilan akan menerbitkan izin kuasa hukum dalam bentuk keputusan ketua Pengadilan Pajak.

"Panitera Pengadilan Pajak menerbitkan salinan keputusan ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kartu tanda pengenal kuasa hukum yang dibubuhi tanda tangan elektronik," bunyi Pasal 15 ayat (3) PER-1/PP/2024.

Keputusan ketua Pengadilan Pajak, salinan keputusan, dan kartu tanda pengenal akan diterbitkan dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra