KOTA BALIKPAPAN

Ibu Kota Negara Pindah, DPRD Bakal Naikkan Tarif Pajak Hiburan

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Januari 2022 | 07:00 WIB
Ibu Kota Negara Pindah, DPRD Bakal Naikkan Tarif Pajak Hiburan

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berencana merevisi Perda 6/2010 tentang Pajak Hiburan. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan situasi ke depan dengan rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Dengan ibu kota yang berpindah dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, sektor hiburan di Kota Balikpapan selaku kota penyangga diprediksi bakal tumbuh pesat.

"Ini inisiatif dari DPRD. Jadi prinsipnya, kami mengikuti arah kebijakan dewan saja," ujar Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Haemusri Umar, dikutip Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Haemusri mengatakan pemerintah kota dan DPRD akan melakukan sosialiasi terlebih dahulu untuk mengetahui respons dunia usaha atas rencana ini.

Saat ini, pajak hiburan dengan tarif tertinggi di Balikpapan dikenakan atas pub dengan tarif sebesar 60%. Meski demikian, bioskop justru tercatat sebagai usaha hiburan yang berkontribusi paling besar atas pajak hiburan.

Kontribusi bioskop terhadap total penerimaan pajak hiburan mencapai 55%. Adapun tarif pajak hiburan atas bioskop di Kota Balikpapan mencapai 20%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain menyesuaikan pemindahan ibu kota, perubahan kebijakan pajak hiburan juga penurunan penerimaan pajak sarang burung walet. Dalam 5 tahun terakhir, potensi pajak sarang burung walet hanya senilai Rp50 juta per tahun.

"Kalau dulu pergerakan burung masif, mereka senang di Balikpapan karena angin selatan. Namun, karena banyak pembangunan proyek nasional membuat kenyamanan burung terganggu," kata Haemusri seperti dilansir kaltim.prokal.co.

Saat ini, sebagian besar sarang burung walet berada di kabupaten-kabupaten tetangga seperti Samboja dan Penajam Paser Utara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN