KOTA BALIKPAPAN

Ibu Kota Negara Pindah, DPRD Bakal Naikkan Tarif Pajak Hiburan

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Januari 2022 | 07:00 WIB
Ibu Kota Negara Pindah, DPRD Bakal Naikkan Tarif Pajak Hiburan

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berencana merevisi Perda 6/2010 tentang Pajak Hiburan. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan situasi ke depan dengan rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Dengan ibu kota yang berpindah dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, sektor hiburan di Kota Balikpapan selaku kota penyangga diprediksi bakal tumbuh pesat.

"Ini inisiatif dari DPRD. Jadi prinsipnya, kami mengikuti arah kebijakan dewan saja," ujar Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Haemusri Umar, dikutip Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Haemusri mengatakan pemerintah kota dan DPRD akan melakukan sosialiasi terlebih dahulu untuk mengetahui respons dunia usaha atas rencana ini.

Saat ini, pajak hiburan dengan tarif tertinggi di Balikpapan dikenakan atas pub dengan tarif sebesar 60%. Meski demikian, bioskop justru tercatat sebagai usaha hiburan yang berkontribusi paling besar atas pajak hiburan.

Kontribusi bioskop terhadap total penerimaan pajak hiburan mencapai 55%. Adapun tarif pajak hiburan atas bioskop di Kota Balikpapan mencapai 20%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain menyesuaikan pemindahan ibu kota, perubahan kebijakan pajak hiburan juga penurunan penerimaan pajak sarang burung walet. Dalam 5 tahun terakhir, potensi pajak sarang burung walet hanya senilai Rp50 juta per tahun.

"Kalau dulu pergerakan burung masif, mereka senang di Balikpapan karena angin selatan. Namun, karena banyak pembangunan proyek nasional membuat kenyamanan burung terganggu," kata Haemusri seperti dilansir kaltim.prokal.co.

Saat ini, sebagian besar sarang burung walet berada di kabupaten-kabupaten tetangga seperti Samboja dan Penajam Paser Utara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar