KOTA TANGERANG

HUT Tangerang ke-27, Pemkot Tawarkan Pembebasan Denda PBB-P2

Dian Kurniati | Kamis, 13 Februari 2020 | 17:32 WIB
HUT Tangerang ke-27, Pemkot Tawarkan Pembebasan Denda PBB-P2

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews—Pemkot Tangerang, Banten, akan membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk semua warga dalam rangka hari ulang tahun ke-27 kota tersebut yang jatuh pada 28 Februari.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan denda yang dihapus tersebut adalah untuk sanksi administratif karena telat membayar PBB. Nanti, pembebasan denda PBB itu mulai 23 Februari hingga 23 Maret 2020.

“Yang dihapuskan itu denda, jadi yang dibayar hanya pokoknya saja. Kita ketahui, yang terlambat membayar akan terkena denda 2% dari jatuh tempo setiap bulannya,” katanya, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Said berharap program pembebasan denda PBB itu mampu menggenjot pendapatan Kota Tangerang. Pada penyelenggaraan program serupa tahun lalu, Bapenda mengumpulkan pendapatan hingga Rp20 miliar.

Dia juga meyakini program gratis denda PBB akan diikuti banyak warga. Pasalnya, program seperti itu memang selalu ditunggu warga yang terlambat membayar PBB, meski seharusnya bayar PBB tepat waktu.

Warga yang ingin berpartisipasi bisa langsung datang ke kantor Bapenda di Balaikota, kantor UPT, atau mitra pembayaran dan perbankan. Untuk pembayarannya, bisa melalui Tokopedia, Alfamart, Bukalapak, Kantor Pos, dan bank BJB.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Said, metode pembayaran PBB saat ini sudah beragam dan memudahkan warga memenuhi kewajiban perpajakannya. Dia berharap capaian penerimaan dari program bebas denda PBB tahun ini bisa lebih besar ketimbang tahun lalu.

“Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi langsung dalam pembangunan Kota Tangerang yang kita cintai,” kata dia, dilansir dari Metaonline.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN