KOTA TANGERANG

HUT Kemerdekaan RI, Pemkot Berikan Diskon PBB 77% Hingga Akhir Bulan

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Agustus 2022 | 18:15 WIB
HUT Kemerdekaan RI, Pemkot Berikan Diskon PBB 77% Hingga Akhir Bulan

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan insentif pengurangan ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 77% dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-77.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan insentif ini diharapkan dapat memotivasi wajib pajak untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya.

"Diskon berlaku mulai tanggal 17 hingga 31 Agustus 2022," ujar Arief, dikutip Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Perlu dicatat, insentif pengurangan ketetapan PBB sebesar 77% hanya berlaku atas PBB terutang tahun pajak 2014 dan tahun-tahun sebelumnya, bukan PBB yang terutang pada tahun ini.

Selain memberikan fasilitas pengurangan pokok PBB, Pemkot Tangerang juga memberikan fasilitas penghapusan sanksi denda atau pemutihan atas tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun-tahun sebelumnya yang dilunasi oleh wajib pajak.

"Kemudahan juga keringanan terkait pembayaran terus diberikan kepada masyarakat agar pembangunan di Kota Tangerang bisa terus berlanjut," ujar Arief seperti dilansir metrobanten.co.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa pun mengatakan masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini bisa melakukan pembayaran PBB melalui Bank BJB, e-commerce, atau aplikasi Tangerang Live.

Pajak yang dibayar akan digunakan untuk membiayai pembangunan. "Mari manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya karena melalui pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak Kota Tangerang adalah untuk kemajuan Kota Tangerang tercinta," ujar Kiki seperti dilansir tangerangnews.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN