KOTA TANGERANG

HUT Kemerdekaan RI, Pemkot Berikan Diskon PBB 77% Hingga Akhir Bulan

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Agustus 2022 | 18:15 WIB
HUT Kemerdekaan RI, Pemkot Berikan Diskon PBB 77% Hingga Akhir Bulan

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan insentif pengurangan ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 77% dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-77.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan insentif ini diharapkan dapat memotivasi wajib pajak untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya.

"Diskon berlaku mulai tanggal 17 hingga 31 Agustus 2022," ujar Arief, dikutip Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Perlu dicatat, insentif pengurangan ketetapan PBB sebesar 77% hanya berlaku atas PBB terutang tahun pajak 2014 dan tahun-tahun sebelumnya, bukan PBB yang terutang pada tahun ini.

Selain memberikan fasilitas pengurangan pokok PBB, Pemkot Tangerang juga memberikan fasilitas penghapusan sanksi denda atau pemutihan atas tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun-tahun sebelumnya yang dilunasi oleh wajib pajak.

"Kemudahan juga keringanan terkait pembayaran terus diberikan kepada masyarakat agar pembangunan di Kota Tangerang bisa terus berlanjut," ujar Arief seperti dilansir metrobanten.co.id.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa pun mengatakan masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini bisa melakukan pembayaran PBB melalui Bank BJB, e-commerce, atau aplikasi Tangerang Live.

Pajak yang dibayar akan digunakan untuk membiayai pembangunan. "Mari manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya karena melalui pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak Kota Tangerang adalah untuk kemajuan Kota Tangerang tercinta," ujar Kiki seperti dilansir tangerangnews.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra