KABUPATEN BANYUWANGI

HUT ke-78 RI, Banyuwangi Gelar Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 13:00 WIB
HUT ke-78 RI, Banyuwangi Gelar Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

BANYUWANGI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 1 Agustus hingga 30 November 2023.

Kasubbid Penagihan PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Banyuwangi Armiyati mengatakan program pemutihan digelar dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

"Bagi masyarakat yang belum bayar PBB mulai tahun 1994 hingga 2023 mendapatkan fasilitas dari Pemkab Banyuwangi tentang penghapusan denda atau sanksi administrasi," ujar Armiyati, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Armiyati mengatakan besaran denda atas tunggakan PBB adalah sebesar 2% per bulan dan dikenakan paling lama 24 bulan. Artinya, bila wajib pajak menunggak PBB selama 2 tahun atau lebih, denda yang dikenakan mencapai 48%.

Dengan adanya pemutihan, wajib pajak berkesempatan melunasi tunggakan PBB tanpa perlu membayar dendanya. "Pemberian program penghapusan sanksi administratif terhadap denda PBB dengan membayarkan pokok pajak pada periode tersebut [1 Agustus hingga 30 November 2023]," ujar Armiyati seperti dilansir kabarrakyat.id.

Untuk diketahui, target penerimaan PBB pada tahun ini di Kabupaten Banyuwangi adalah senilai Rp56,6 miliar. Hingga 1 Agustus, realisasi PBB tercatat sudah mencapai Rp46,6 miliar. Penghapusan denda PBB diharapkan mampu mendukung upaya pencapaian target PBB.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, wajib pajak sesungguhnya memiliki kewajiban untuk membayar PBB terutang paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.

SPPT PBB sendiri adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak. SPPT diterbitkan berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), yakni surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN