KABUPATEN BANYUWANGI

HUT ke-78 RI, Banyuwangi Gelar Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 13:00 WIB
HUT ke-78 RI, Banyuwangi Gelar Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

BANYUWANGI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 1 Agustus hingga 30 November 2023.

Kasubbid Penagihan PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Banyuwangi Armiyati mengatakan program pemutihan digelar dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

"Bagi masyarakat yang belum bayar PBB mulai tahun 1994 hingga 2023 mendapatkan fasilitas dari Pemkab Banyuwangi tentang penghapusan denda atau sanksi administrasi," ujar Armiyati, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Armiyati mengatakan besaran denda atas tunggakan PBB adalah sebesar 2% per bulan dan dikenakan paling lama 24 bulan. Artinya, bila wajib pajak menunggak PBB selama 2 tahun atau lebih, denda yang dikenakan mencapai 48%.

Dengan adanya pemutihan, wajib pajak berkesempatan melunasi tunggakan PBB tanpa perlu membayar dendanya. "Pemberian program penghapusan sanksi administratif terhadap denda PBB dengan membayarkan pokok pajak pada periode tersebut [1 Agustus hingga 30 November 2023]," ujar Armiyati seperti dilansir kabarrakyat.id.

Untuk diketahui, target penerimaan PBB pada tahun ini di Kabupaten Banyuwangi adalah senilai Rp56,6 miliar. Hingga 1 Agustus, realisasi PBB tercatat sudah mencapai Rp46,6 miliar. Penghapusan denda PBB diharapkan mampu mendukung upaya pencapaian target PBB.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk diketahui, wajib pajak sesungguhnya memiliki kewajiban untuk membayar PBB terutang paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.

SPPT PBB sendiri adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak. SPPT diterbitkan berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), yakni surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?