Ilustrasi.
BANYUWANGI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 1 Agustus hingga 30 November 2023.
Kasubbid Penagihan PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Banyuwangi Armiyati mengatakan program pemutihan digelar dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
"Bagi masyarakat yang belum bayar PBB mulai tahun 1994 hingga 2023 mendapatkan fasilitas dari Pemkab Banyuwangi tentang penghapusan denda atau sanksi administrasi," ujar Armiyati, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).
Armiyati mengatakan besaran denda atas tunggakan PBB adalah sebesar 2% per bulan dan dikenakan paling lama 24 bulan. Artinya, bila wajib pajak menunggak PBB selama 2 tahun atau lebih, denda yang dikenakan mencapai 48%.
Dengan adanya pemutihan, wajib pajak berkesempatan melunasi tunggakan PBB tanpa perlu membayar dendanya. "Pemberian program penghapusan sanksi administratif terhadap denda PBB dengan membayarkan pokok pajak pada periode tersebut [1 Agustus hingga 30 November 2023]," ujar Armiyati seperti dilansir kabarrakyat.id.
Untuk diketahui, target penerimaan PBB pada tahun ini di Kabupaten Banyuwangi adalah senilai Rp56,6 miliar. Hingga 1 Agustus, realisasi PBB tercatat sudah mencapai Rp46,6 miliar. Penghapusan denda PBB diharapkan mampu mendukung upaya pencapaian target PBB.
Untuk diketahui, wajib pajak sesungguhnya memiliki kewajiban untuk membayar PBB terutang paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.
SPPT PBB sendiri adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak. SPPT diterbitkan berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), yakni surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.