KADIN INDONESIA

HUT ke-52, Kadin Sebut Jadi Mitra Sejati Pemerintah di Bidang Ekonomi

Dian Kurniati | Kamis, 24 September 2020 | 12:08 WIB
HUT ke-52, Kadin Sebut Jadi Mitra Sejati Pemerintah di Bidang Ekonomi

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia sekaligus Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono. 

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merayakan HUT ke-52 pada hari ini, Kamis (24/9/2020). Kadin Indonesia menyatakan diri sebagai mitra sejati pemerintah di bidang perekonomian.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan kontribusi sebagai mitra diberikan mulai dari sektor keuangan, perdagangan, industri, hingga pariwisata. Pada pandemi, Kadin Indonesia juga berkontribusi dalam penjagaan ekonomi.

“Kadin adalah mitra sejati pemerintah di bidang perekonomian, termasuk pada saat pandemi Covid ini," katanya, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Herman mengatakan peran Kadin untuk mengerek pertumbuhan ekonomi telah dimulai jauh sebelum ada pandemi virus Corona. Dia memberi salah satu contohnya adalah pemberian masukan dalam penyusunan RUU omnibus law perpajakan.

Saat pandemi Covid-19 terjadi di China, sambung Herman, Kadin Indonesia juga segera menyarankan pemerintah untuk menyelamatkan beberapa sektor usaha yang terdampak seperti penerbangan dan pariwisata.

Dia juga mengapresiasi kesigapan pemerintah menerbitkan instrumen fasilitas fiskal untuk menyelamatkan sektor-sektor usaha tersebut. Saat pandemi terjadi di Indonesia, fasilitas juga pada akhirnya diperluas ke hampir semua sektor usaha terdampak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2020, yang disahkan menjadi Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020, untuk memuat berbagai kebijakan perpajakan yang sebelumnya ada dalam omnibus law.

"Perpu ini sudah mencicil kebijakan yang ada dalam omnibus law, seperti soal corporate tax rate dan pajak dividen. Kadin juga sudah appeal ini ke pemerintah,” imbuh Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) ini.

Insentif perpajakan yang kini diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Herman berharap semua pelaku usaha yang terdampak pandemi bisa memanfaatkan berbagai insentif pajak tersebut. Apalagi, lanjutnya, pemanfaatan insentif belum mencapai 20% dari target pada APBN 2020 senilai Rp120,61 triliun.

Di sisi lain, dia meminta otoritas pajak memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memulihkan usahanya. Menurutnya, extra effort tetap bisa dilakukan pada sektor usaha yang booming di tengah pandemi, misalnya ritel, perdagangan digital, farmasi, dan alat kesehatan.

Herman berharap pemerintah segera menyalurkan berbagai stimulus penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional yang dalam APBN dialokasikan Rp695,2 triliun. Pada pos program yang penyerapannya efektif, dia menyarankan ada realokasi anggaran agar dana stimulus segera dirasakan masyarakat.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Menurutnya, pemerintah harus melakukan strategi double track pada masa pandemi Covid-19. Dalam konteks ini, pemerintah harus menerapkan pembatasan sosial untuk mencegah penularan virus, tetapi tetap menjaga kegiatan ekonomi berjalan.

Selain kebijakan fiskal, Herman juga mengharapkan Bank Indonesia (BI) dapat memberi intervensi moneter agar perbankan mempermudah proses pengajuan kredit atau restrukturisasi kredit.

Dia beralasan pelaku usaha sangat membutuhkan suntikan modal agar produksi tetap berjalan. Apalagi, pemerintah juga telah menempatkan dana untuk restrukturisasi kredit di perbankan senilai puluhan triliun.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

"Perbankan jangan menganggap kalau cashflow perusahaan minus itu artinya rugi atau barangnya tidak laku. Pengusaha ini rugi karena produksi setop dan uangnya dipakai untuk membayar gaji pegawai," katanya.

Dia optimistis jika berbagai stimulus berjalan baik, ekonomi akan segera pulih pada kuartal IV/2020. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi berpeluang kembali ke level 5% pada akhir 2021.

"Kadin Indonesia dan Kadin provinsi akan berperan aktif membantu pemerintah dan otoritas fiskal, termasuk Bea Cukai, dengan memberi masukan dalam merumuskan kebijakan lanjutan untuk pemulihan ekonomi nasional," imbuh Herman. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN