KADIN INDONESIA

HUT ke-52, Kadin Sebut Jadi Mitra Sejati Pemerintah di Bidang Ekonomi

Dian Kurniati | Kamis, 24 September 2020 | 12:08 WIB
HUT ke-52, Kadin Sebut Jadi Mitra Sejati Pemerintah di Bidang Ekonomi

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia sekaligus Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono. 

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merayakan HUT ke-52 pada hari ini, Kamis (24/9/2020). Kadin Indonesia menyatakan diri sebagai mitra sejati pemerintah di bidang perekonomian.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan kontribusi sebagai mitra diberikan mulai dari sektor keuangan, perdagangan, industri, hingga pariwisata. Pada pandemi, Kadin Indonesia juga berkontribusi dalam penjagaan ekonomi.

“Kadin adalah mitra sejati pemerintah di bidang perekonomian, termasuk pada saat pandemi Covid ini," katanya, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Herman mengatakan peran Kadin untuk mengerek pertumbuhan ekonomi telah dimulai jauh sebelum ada pandemi virus Corona. Dia memberi salah satu contohnya adalah pemberian masukan dalam penyusunan RUU omnibus law perpajakan.

Saat pandemi Covid-19 terjadi di China, sambung Herman, Kadin Indonesia juga segera menyarankan pemerintah untuk menyelamatkan beberapa sektor usaha yang terdampak seperti penerbangan dan pariwisata.

Dia juga mengapresiasi kesigapan pemerintah menerbitkan instrumen fasilitas fiskal untuk menyelamatkan sektor-sektor usaha tersebut. Saat pandemi terjadi di Indonesia, fasilitas juga pada akhirnya diperluas ke hampir semua sektor usaha terdampak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2020, yang disahkan menjadi Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020, untuk memuat berbagai kebijakan perpajakan yang sebelumnya ada dalam omnibus law.

"Perpu ini sudah mencicil kebijakan yang ada dalam omnibus law, seperti soal corporate tax rate dan pajak dividen. Kadin juga sudah appeal ini ke pemerintah,” imbuh Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) ini.

Insentif perpajakan yang kini diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Herman berharap semua pelaku usaha yang terdampak pandemi bisa memanfaatkan berbagai insentif pajak tersebut. Apalagi, lanjutnya, pemanfaatan insentif belum mencapai 20% dari target pada APBN 2020 senilai Rp120,61 triliun.

Di sisi lain, dia meminta otoritas pajak memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memulihkan usahanya. Menurutnya, extra effort tetap bisa dilakukan pada sektor usaha yang booming di tengah pandemi, misalnya ritel, perdagangan digital, farmasi, dan alat kesehatan.

Herman berharap pemerintah segera menyalurkan berbagai stimulus penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional yang dalam APBN dialokasikan Rp695,2 triliun. Pada pos program yang penyerapannya efektif, dia menyarankan ada realokasi anggaran agar dana stimulus segera dirasakan masyarakat.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Menurutnya, pemerintah harus melakukan strategi double track pada masa pandemi Covid-19. Dalam konteks ini, pemerintah harus menerapkan pembatasan sosial untuk mencegah penularan virus, tetapi tetap menjaga kegiatan ekonomi berjalan.

Selain kebijakan fiskal, Herman juga mengharapkan Bank Indonesia (BI) dapat memberi intervensi moneter agar perbankan mempermudah proses pengajuan kredit atau restrukturisasi kredit.

Dia beralasan pelaku usaha sangat membutuhkan suntikan modal agar produksi tetap berjalan. Apalagi, pemerintah juga telah menempatkan dana untuk restrukturisasi kredit di perbankan senilai puluhan triliun.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Perbankan jangan menganggap kalau cashflow perusahaan minus itu artinya rugi atau barangnya tidak laku. Pengusaha ini rugi karena produksi setop dan uangnya dipakai untuk membayar gaji pegawai," katanya.

Dia optimistis jika berbagai stimulus berjalan baik, ekonomi akan segera pulih pada kuartal IV/2020. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi berpeluang kembali ke level 5% pada akhir 2021.

"Kadin Indonesia dan Kadin provinsi akan berperan aktif membantu pemerintah dan otoritas fiskal, termasuk Bea Cukai, dengan memberi masukan dalam merumuskan kebijakan lanjutan untuk pemulihan ekonomi nasional," imbuh Herman. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?