KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Dian Kurniati | Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Ilustrasi.

LAMONGAN, DDTCNews – Pemkab Lamongan, Jawa Timur kembali memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan untuk semua jenis pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan menyatakan insentif tersebut diberikan untuk menyambut HUT ke-455 kabupaten tersebut. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.

"Ayo meriahkan Hari Jadi Lamongan ke-455 dengan membayar pajak bersama," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.lamongan, dikutip pada Minggu (19/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Program penghapusan denda pajak daerah di Kabupaten Lamongan berlangsung hingga Juni 2024. Kebijakan penghapusan denda ini diberikan untuk semua pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Lamongan.

Jenis pajak daerah yang mendapat penghapusan denda yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak sarang burung walet, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Melalui program tersebut, wajib pajak tinggal melunasi pokok pajaknya saja.

"Ayoo buruan jangan sampai ketinggalan kesempatan ini ya," bunyi keterangan foto yang diunggah Bapenda.

Pemkab telah menyediakan berbagai saluran untuk pembayaran pajak daerah antara lain Bank Jatim, BNI, Bank Mandiri, Alfamart, Indomaret, Gopay, Tokopedia, serta melalui QRIS.

Jika memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pajak daerah, wajib pajak dapat mengakses layanan Bapenda pada mal pelayanan publik (MPP) di Jalan Lamongrejo Nomor 120 Kabupaten Lamongan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra