Ilustrasi.
LAMONGAN, DDTCNews – Pemkab Lamongan, Jawa Timur kembali memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan untuk semua jenis pajak daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan menyatakan insentif tersebut diberikan untuk menyambut HUT ke-455 kabupaten tersebut. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.
"Ayo meriahkan Hari Jadi Lamongan ke-455 dengan membayar pajak bersama," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.lamongan, dikutip pada Minggu (19/5/2024).
Program penghapusan denda pajak daerah di Kabupaten Lamongan berlangsung hingga Juni 2024. Kebijakan penghapusan denda ini diberikan untuk semua pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Lamongan.
Jenis pajak daerah yang mendapat penghapusan denda yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak sarang burung walet, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.
Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Melalui program tersebut, wajib pajak tinggal melunasi pokok pajaknya saja.
"Ayoo buruan jangan sampai ketinggalan kesempatan ini ya," bunyi keterangan foto yang diunggah Bapenda.
Pemkab telah menyediakan berbagai saluran untuk pembayaran pajak daerah antara lain Bank Jatim, BNI, Bank Mandiri, Alfamart, Indomaret, Gopay, Tokopedia, serta melalui QRIS.
Jika memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pajak daerah, wajib pajak dapat mengakses layanan Bapenda pada mal pelayanan publik (MPP) di Jalan Lamongrejo Nomor 120 Kabupaten Lamongan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.