BELGIA

Hungaria Cabut Veto, Uni Eropa Resmi Adopsi Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Desember 2022 | 09:00 WIB
Hungaria Cabut Veto, Uni Eropa Resmi Adopsi Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa akhirnya berhasil mencapai kesepakatan untuk mengimplementasikan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Kesepakatan untuk mengimplementasikan pajak minimum global berhasil dicapai setelah Hungaria mencabut vetonya.

"Saya umumkan bahwa kami berhasil menyepakati directive terkait dengan implementasi Pilar. Dengan ini, grup perusahaan besar baik multinasional maupun domestik harus membayar pajak sebesar 15% secara global," ujar Menteri Keuangan Republik Ceko Zbyněk Stanjura, dikutip Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Directive terkait dengan Pilar 2 nantinya akan diadopsi oleh setiap negara dalam aturan domestiknya masing-masing paling lambat pada akhir 2023.

"Dengan ini, Uni Eropa akan menjadi negara yang terdepan dalam menerapkan Pilar 2," tulis Uni Eropa dalam keterangan resminya.

Untuk diketahui, Pilar 2 mengatur korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Agar tidak dikenai top-up tax oleh yurisdiksi lain, yurisdiksi sumber memiliki kesempatan untuk mengenakan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Dengan QDMTT, penghasilan yang kurang dipajaki dapat langsung dikenai pajak sebelum negara lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha