PP 29/2020

Honorarium Tenaga Kesehatan Dapat Dikenai PPh Pasal 21 Final 0%

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 20 Juni 2020 | 12:00 WIB
Honorarium Tenaga Kesehatan Dapat Dikenai PPh Pasal 21 Final 0%

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Honorarium atau tambahan penghasilan dari pemerintah yang diterima tenaga kesehatan, pendukung kesehatan dan pihak yang ditugaskan memberikan pelayanan kesehatan dalam penanganan Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak.

Fasilitas pajak tersebut berupa pengenaan PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif 0%. Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

“Tambahan penghasilan itu dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh,” demikian kutipan Pasal 8 ayat (2) beleid itu, Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Penghasilan yang mendapat fasilitas ini termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris yang merupakan objek PPh.

Adapun PPh Pasal 21 yang bersifat final ini dipotong oleh pemerintah sebagai pemberi penghasilan pada akhir bulan terjadinya pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Fasilitas itu juga berlaku untuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya yang menjadi tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan Covid-19.

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Fasilitas tersebut berlaku hingga tanggal 30 September 2020. Namun, pemberian fasilitas ini dapat diperpanjang jika diperlukan. Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan PPh final 0% ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

“Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud…berlaku hingga 30 September 2O2O. Jika diperlukan, pemberlakuan pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud…dapat diperpanjang,” demikian kutipan Pasal 8 beleid itu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol