PMK 54/2021

Hitung Pajak Pakai NPPN? Pemberitahuan Disampaikan Paling Lambat Maret

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Februari 2023 | 09:45 WIB
Hitung Pajak Pakai NPPN? Pemberitahuan Disampaikan Paling Lambat Maret

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang berencana menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan neto perlu menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada akhir Maret.

Batas waktu ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

"Wajib pajak ... dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021, dikutip Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan, pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan paling lambat pada 3 bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun tahun pajak, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dulu.

Bila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan jangka waktu yang diatur pada Pasal 4 PMK 54/2021, wajib pajak dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.

Ketentuan lebih terperinci mengenai NPPN telah dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/2015. Daftar persentase NPPN untuk wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pencatatan dan memilih menggunakan NPPN tercantum dalam Lampiran I.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Daftar persentase NPPN dikelompokkan menurut wilayah, yakni 10 ibukota provinsi antara lain Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak; ibukota provinsi lainnya; dan daerah lainnya.

Pada umumnya, persentase NPPN yang berlaku di 10 ibukota provinsi cenderung lebih tinggi bila dibandingkan dengan persentase NPPN yang berlaku di ibukota provinsi lainnya ataupun daerah lainnya.

Adapun petunjuk untuk menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN telah tercantum dalam Lampiran IV PER-17/2015. Secara umum, penghasilan neto dihitung dengan cara mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 tahun pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi