PMK 54/2021

Hitung Pajak Pakai NPPN? Pemberitahuan Disampaikan Paling Lambat Maret

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Februari 2023 | 09:45 WIB
Hitung Pajak Pakai NPPN? Pemberitahuan Disampaikan Paling Lambat Maret

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang berencana menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan neto perlu menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada akhir Maret.

Batas waktu ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

"Wajib pajak ... dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021, dikutip Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan, pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan paling lambat pada 3 bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun tahun pajak, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dulu.

Bila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan jangka waktu yang diatur pada Pasal 4 PMK 54/2021, wajib pajak dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.

Ketentuan lebih terperinci mengenai NPPN telah dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/2015. Daftar persentase NPPN untuk wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pencatatan dan memilih menggunakan NPPN tercantum dalam Lampiran I.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Daftar persentase NPPN dikelompokkan menurut wilayah, yakni 10 ibukota provinsi antara lain Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak; ibukota provinsi lainnya; dan daerah lainnya.

Pada umumnya, persentase NPPN yang berlaku di 10 ibukota provinsi cenderung lebih tinggi bila dibandingkan dengan persentase NPPN yang berlaku di ibukota provinsi lainnya ataupun daerah lainnya.

Adapun petunjuk untuk menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN telah tercantum dalam Lampiran IV PER-17/2015. Secara umum, penghasilan neto dihitung dengan cara mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 tahun pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan