PMK 54/2021

Hitung Pajak Pakai NPPN? Pemberitahuan Disampaikan Paling Lambat Maret

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Februari 2023 | 09:45 WIB
Hitung Pajak Pakai NPPN? Pemberitahuan Disampaikan Paling Lambat Maret

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang berencana menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan neto perlu menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada akhir Maret.

Batas waktu ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

"Wajib pajak ... dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021, dikutip Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan, pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan paling lambat pada 3 bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun tahun pajak, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dulu.

Bila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan jangka waktu yang diatur pada Pasal 4 PMK 54/2021, wajib pajak dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.

Ketentuan lebih terperinci mengenai NPPN telah dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/2015. Daftar persentase NPPN untuk wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pencatatan dan memilih menggunakan NPPN tercantum dalam Lampiran I.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Daftar persentase NPPN dikelompokkan menurut wilayah, yakni 10 ibukota provinsi antara lain Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak; ibukota provinsi lainnya; dan daerah lainnya.

Pada umumnya, persentase NPPN yang berlaku di 10 ibukota provinsi cenderung lebih tinggi bila dibandingkan dengan persentase NPPN yang berlaku di ibukota provinsi lainnya ataupun daerah lainnya.

Adapun petunjuk untuk menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN telah tercantum dalam Lampiran IV PER-17/2015. Secara umum, penghasilan neto dihitung dengan cara mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 tahun pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6