HIPMI TAX CENTER

HIPMI Siap Jembatani Kepentingan DJP dan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Mei 2018 | 08:48 WIB
HIPMI Siap Jembatani Kepentingan DJP dan Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyatakan kesiapannya untuk menjembatani kepentingan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan masyarakat yang menjadi wajib pajak. Instrumen penghubung tersebut akan dimainkan oleh Hipmi Tax Center.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani yang mengatakan komitmennya menjadikan tax center ini sebagai jembatan komunikasi yang positif antara pemerintah (tax officer) dengan masyarakat (taxpayer). Hal ini dikatakannya usai Diskusi Tax Talk: Pajak Semakin Mudah, Pasca Tax Amnesty di Jakarta, Kamis (3/5).

"Untuk kebaikan bangsa, HIPMI Tax Center siap memainkan peran itu (jembatan komunikasi pemerintah dengan masyarakat). Ini dilakukan untuk 2 hal,” tulis rilis Hipmi Tax Center, Sabtu (5/5).

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Setidaknya, HIPMI Tax Center akan mulai bergerak di dua ranah kepentingan, yaitu menggerakkan kesadaran akan pajak dan kemudian meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Pertama, meningkatkan tax awareness (kesadaran membayar pajak). Dan kedua, meningkatkan tax compliance yang memberikan konsultasi kepada masyarakat bagaimana menjalankan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak," ungkap Ajib.

Ia pun menambahkan tax awareness atau kesadaran dalam membayar kewajiban pajak merupakan ciri kemajuan suatu bangsa. Semakin tinggi tingkat tax awareness-nya semakin maju negara tersebut.

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

“Di negara maju itu terdapat kesadaran membayar pajak yang tinggi. Jika lalai membayar pajak, maka reputasi seseorang akan jatuh,” terangnya.

Adapun Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak terus memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak. Hal itu terlihat dari kemudahan pelayanan yang diberikan.

“Ditjen Pajak senantiasa berkomitmen meningkatkan pelayanan dari waktu ke waktu, di antaranya kemudahan mendapatkan NPWP, PKP bagi Virtual Office, dan mempermudah proses restitusi,” kata Hestu. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko