HIPMI TAX CENTER

HIPMI Siap Jembatani Kepentingan DJP dan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Mei 2018 | 08:48 WIB
HIPMI Siap Jembatani Kepentingan DJP dan Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyatakan kesiapannya untuk menjembatani kepentingan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan masyarakat yang menjadi wajib pajak. Instrumen penghubung tersebut akan dimainkan oleh Hipmi Tax Center.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani yang mengatakan komitmennya menjadikan tax center ini sebagai jembatan komunikasi yang positif antara pemerintah (tax officer) dengan masyarakat (taxpayer). Hal ini dikatakannya usai Diskusi Tax Talk: Pajak Semakin Mudah, Pasca Tax Amnesty di Jakarta, Kamis (3/5).

"Untuk kebaikan bangsa, HIPMI Tax Center siap memainkan peran itu (jembatan komunikasi pemerintah dengan masyarakat). Ini dilakukan untuk 2 hal,” tulis rilis Hipmi Tax Center, Sabtu (5/5).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Setidaknya, HIPMI Tax Center akan mulai bergerak di dua ranah kepentingan, yaitu menggerakkan kesadaran akan pajak dan kemudian meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Pertama, meningkatkan tax awareness (kesadaran membayar pajak). Dan kedua, meningkatkan tax compliance yang memberikan konsultasi kepada masyarakat bagaimana menjalankan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak," ungkap Ajib.

Ia pun menambahkan tax awareness atau kesadaran dalam membayar kewajiban pajak merupakan ciri kemajuan suatu bangsa. Semakin tinggi tingkat tax awareness-nya semakin maju negara tersebut.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

“Di negara maju itu terdapat kesadaran membayar pajak yang tinggi. Jika lalai membayar pajak, maka reputasi seseorang akan jatuh,” terangnya.

Adapun Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak terus memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak. Hal itu terlihat dari kemudahan pelayanan yang diberikan.

“Ditjen Pajak senantiasa berkomitmen meningkatkan pelayanan dari waktu ke waktu, di antaranya kemudahan mendapatkan NPWP, PKP bagi Virtual Office, dan mempermudah proses restitusi,” kata Hestu. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN