EFEK VIRUS CORONA

Hipmi Minta Program Kartu Prakerja Ditunda, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Mei 2020 | 15:21 WIB
Hipmi Minta Program Kartu Prakerja Ditunda, Ada Apa?

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H. Maming. (tangkapan layar saat webinar)

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha mengapresiasi paket stimulus yang diberikan pemerintah dalam merespons adanya pandemi Covid-19. Namun, ada kebijakan yang perlu ditinjau ulang.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H. Maming mengatakan secara khusus Hipmi melakukan pengawasan pemberian stimulus atau insentif pemerintah kepada seluruh pelaku usaha, terutama di daerah..

"Kami bantu pelaku usaha di daerah agar mampu beradaptasi dengan kondisi saat ini dan mendapat bantuan perbankan dan dalam urusan pajak," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:
Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

Mardani menuturkan sebagian besar anggota Hipmi merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Oleh karena itu, pelaku usaha, terutama di daerah, dapat memanfaatkan fasilitas stimulus yang disediakan pemerintah baik fiskal maupun nonfiskal.

Dia menuturkan selama masa pemantauan dia mengapresiasi paket stimulus yang digelontorkan oleh pemerintah. Namun demikian, sejumlah saran disampaikan sebagai bahan pemerintah melakukan koreksi kebijakan.

Salah satu yang disoroti adalah implementasi kebijakan kartu prakerja. Menurutnya, program tersebut kurang tepat untuk diterapkan saat ini. Pasalnya, banyaknya pegawai yang dirumahkan dan di PHK bukan karena buruknya kinerja perusahaan tapi terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dia menyebutkan pemerintah idealnya fokus kepada UMKM terutama kepada karyawan yang terdampak PHK atau dirumahkan. Bantuan langsung tunai dirasa lebih tepat digelontorkan saat ini kepada pegawai yang dirumahkan untuk dapat bertahan selama masa pandemi.

"Program prakerja sebaiknya ditunda agar bisa ada bantuan langsung kepada pegawai. Di sini peran pemerintah melakukan relaksasi kepada UMKM agar bisa tetap hidup," ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 September 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

Jumat, 13 September 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN