BERITA PAJAK HARI INI

Hingga Pertengahan Agustus, Penerimaan Pajak Capai 53,41%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Agustus 2018 | 09:25 WIB
Hingga Pertengahan Agustus, Penerimaan Pajak Capai 53,41%

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (31/8), kabar datang dari Ditjen Pajak yang menyebutkan penerimaan pajak hingga 20 Agustus 2018 mencapai Rp760,57 triliun atau 53,41% dari target dalam APBN 2018 yang sebesar Rp1.424 triliun. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas dikabarkan mencapai Rp432,2 triliun atau tumbuh 15,46% dibanding periode sama tahun 2017.

Kabar lainnya masih dari Ditjen Pajak yang tampaknya telah menentukan wajib pajak prioritas dalam hal penggalian potensi pemeriksaan. Penentuan sasaran tersebut terdapat dalam surat edaran Ditjen Pajak nomor SE-15/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak.

Pengkategorian wajib pajak dalam hal pemeriksaan menjad strategi Ditjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan penyusunan skala prioritas wajib pajak itu, maka otoritas pajak memprediksi proses pemeriksaan akan lebih fokus dan optimal.

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Berikut ringkasannya:

  • Tanpa Tax Amnesty, Penerimaan Pajak Tembus 17%:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan penerimaan PPh nonmigas berasal dari PPh orang pribadi dan PPh badan, serta PPh pasal 25 yang dibayarkan korporasi. Menurutnya penerimaan di sektor itu mampu tumbuh 20%. Sedangkan pertumbuhan realisasi penerimaan pajak juga didorong oleh PPh pasal 21 dan PPh impor. Lalu penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp280,9 triliun atau tumbuh 15,2% dibanding periode sebelumnya. Robert mengklaim jika penghitungan penerimaan pajak tahun 2017 tanpa tax amnesty, maka tahun ini tumbuh 17%.

  • SE-15/2018 Klasifikasi WP Sasaran Pemeriksaan:

SE-15/2018 membagi 2 kategori; pertama, wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3); kedua, daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP) yang merupakan wajib pajak sasaran pemeriksaan sepanjang tahun berjalan. Untuk menjamin kualitas pemeriksaan, mekanisme standarisasi dan penentuan wajib pajak yang masuk ke 2 kategori tersebut dilakukan oleh komite perencanaan pemeriksaan (KPP).

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis
  • Pemeriksaan Tempo Dulu Serampangan dan Asal Tunjuk WP:

Direktur Penagihan dan Pemeriksaan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menilai pemeriksaan wajib pajak sebelum terbitnya SE-15/2018 berjalan kurang fokus dan serampangan, sehingga banyak kualitas pemeriksaan berakhir kalah dalam proses banding. Terlebih pemeriksaan rezim sebelumnya pun bisa dilakukan dengan menunjuk wajib pajak secara asal. Untuk itu, terbitnya beleid ini diklaim akan memperbaiki proses pemeriksaan sehingga petugas akan mudah melakukan tugas pemeriksaan.

  • Teknologi Perkecil Risiko Pembayaran Pajak Terbit:

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan Ditjen Pajak telah meluncurkan pengembangan modul billing massal melalui mekanisme e-Tax Bulk Uploader atau disebut Core Billing 2.0. Sistem ini diharapkan bisa mempercepat layanan dan memperkecil risiko pembayaran pajak. ID Billingpun diprediksi mencapai 400 ribu transaksi per jam. Bank pertama yang menerapkan sistem ini adalah Bank Mandiri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax