KINERJA FISKAL

Hingga Oktober 2022, Restitusi Pajak Sudah Capai Rp190,14 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 28 November 2022 | 14:07 WIB
Hingga Oktober 2022, Restitusi Pajak Sudah Capai Rp190,14 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak hingga Oktober 2022 mencapai Rp190,14 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi restitusi pajak tersebut tumbuh 7,9% secara tahunan. Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi pajak tersebut paling besar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.

"Untuk perincian realisasi restitusi per jenis pajak, didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri," katanya, Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Neilmaldrin mengatakan restitusi PPN dalam negeri hingga Oktober 2022 senilai Rp145,07 triliun atau tumbuh 24,83% secara tahunan. Kemudian, ada restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan yang senilai Rp38,06 triliun atau tumbuh 25,05%.

Sementara apabila diperinci menurut sumbernya, restitusi dipercepat mencapai Rp79,62 triliun atau tumbuh 62,60%, sedangkan restitusi dari upaya hukum senilai Rp27,49 triliun atau terkontraksi 3,02% dan restitusi normal Rp83,03 triliun atau minus 16,05%.

Melalui PMK 209/2021, pemerintah mengubah ketentuan mengenai restitusi PPN dipercepat. Beleid itu mengatur batas maksimal restitusi dipercepat diputuskan naik dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebelumnya, restitusi PPN dipercepat dengan nilai maksimal Rp5 miliar merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah sebagai dukungan likuiditas bagi wajib pajak saat pandemi Covid-19.

Hingga akhir Oktober 2022, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.448,2 triliun atau tumbuh 51,8%. Realisasi tersebut juga setara 97,5% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?