PPN PRODUK DIGITAL

Hingga Mei 2021, DJP Sebut Setoran PPN dari PMSE Tembus Rp2,1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Juni 2021 | 17:00 WIB
Hingga Mei 2021, DJP Sebut Setoran PPN dari PMSE Tembus Rp2,1 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyebutkan realisasi penerimaan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga 31 Mei 2021 sudah mencapai Rp2,1 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan setoran pajak dari PMSE tersebut belum mencakup seluruh perusahaan yang sudah ditunjuk Ditjen Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN.

"DJP telah menunjuk 73 PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, tercatat 50 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE senilai Rp2,101 triliun," katanya, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada saat bersamaan, Dirjen pajak menunjuk 8 perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Juni 2021, delapan perusahaan tersebut sudah berkewajiban memungut PPN produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ujar Neilmaldrin.

Delapan perusahaan yang dimaksud antara lain TunnelBear LLC; Xsolla (USA) Inc.; Paddle.com Market Limited dan Pluralsight, LLC; Automattic Inc.; Woocommerce Inc.; Bright Market LLC; dan PT Dua Puluh Empat Jam Online.

DJP menyatakan tarif PPN yang harus dibayar pelanggan atas produk digital sebesar 10% dari harga sebelum pajak. Pajak tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra