PPN PRODUK DIGITAL

Hingga Mei 2021, DJP Sebut Setoran PPN dari PMSE Tembus Rp2,1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Juni 2021 | 17:00 WIB
Hingga Mei 2021, DJP Sebut Setoran PPN dari PMSE Tembus Rp2,1 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyebutkan realisasi penerimaan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga 31 Mei 2021 sudah mencapai Rp2,1 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan setoran pajak dari PMSE tersebut belum mencakup seluruh perusahaan yang sudah ditunjuk Ditjen Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN.

"DJP telah menunjuk 73 PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, tercatat 50 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE senilai Rp2,101 triliun," katanya, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pada saat bersamaan, Dirjen pajak menunjuk 8 perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Juni 2021, delapan perusahaan tersebut sudah berkewajiban memungut PPN produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ujar Neilmaldrin.

Delapan perusahaan yang dimaksud antara lain TunnelBear LLC; Xsolla (USA) Inc.; Paddle.com Market Limited dan Pluralsight, LLC; Automattic Inc.; Woocommerce Inc.; Bright Market LLC; dan PT Dua Puluh Empat Jam Online.

DJP menyatakan tarif PPN yang harus dibayar pelanggan atas produk digital sebesar 10% dari harga sebelum pajak. Pajak tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak