REALISASI PENERIMAAN

Hingga Mei 2018, Realisasi Penerimaan Pajak Capai 34%

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juni 2018 | 18:53 WIB
Hingga Mei 2018, Realisasi Penerimaan Pajak Capai 34%

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis data terabru penerimaan negara dari sektor pajak. Hingga Mei 2018, tercatat setoran pajak mencapai 34,02% dari target dalam APBN yang sebesar Rp1.424 triliun.

Penerimaan pajak pada Januari hingga Mei tercatat Rp484,5 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 14,3% dari periode yang sama tahun lalu.

"Pertumbuhan ini ditopang oleh pertumbuhan PPh non migas yang mencapai 14,20% dan PPN yang tumbuh 16,00%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pres APBNKita, Senin (25/6).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pertumbuhan penerimaan pajak 2018 masih ditopang oleh jenis-jenis penerimaan pajak yang berasal dari aktivitas impor dan produksi. Kinerja positif beberapa jenis pajak utama, seperti PPh Pasal 21, PPh badan, PPN dalam negeri, dan PPN impor memberikan sinyal positif peningkatan aktivitas ekonomi setidaknya dari perspektif penerimaan pajak.

"Tren peningkatan penerimaan dari jenis pajak tersebut sebagai refleksi berkembangnya kegiatan ekonomi," paparnya.

Khusus untuk bulan Mei 2018, pertumbuhan penerimaan pajak secara year-on-year (yoy) tumbuh hingga 28,38% atau lebih tinggi dibandingkan Mei 2017 yang tumbuh 7,40%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pertumbuhan penerimaan pajak pada Mei 2018 terutama berasal dari jenis-jenis pajak yang erat kaitannya dengan aktivitas perekonomian, seperti PPh Pasal 21 (tumbuh 15,5%), PPh Pasal 22 impor (tumbuh 34,74%), PPN impor (tumbuh 25,62%), PPN dalam negeri (tumbuh 20,08%), dan PPh final (tumbuh 17,37%).

Sementara itu, angsuran bulanan PPh badan (PPh Pasal 25 badan) meningkat signifikan pada Mei 2018 dengan realisasi mencapai Rp16,3 triliun atau tumbuh 26,97% (yoy). Kinerja positif penerimaan pajak juga tercermin dari penerimaan sektor usaha utama seperti industri pengolahan dan perdagangan yang tumbuh positif, berturut- turut tumbuh 15,40% dan 31,43%.

Sejalan dengan pertumbuhan PPh Pasal 29 badan, secara keseluruhan penerimaan pajak dari sektor pertambangan tumbuh 85,15% (yoy) atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan periode yang sama tahun lalu (tumbuh 28,29%). (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN