REALISASI APBN TRIWULAN I-2018

Hingga Maret, Setoran Pajak dan Bea Cukai Tumbuh 16,2%

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 April 2018 | 18:54 WIB
Hingga Maret, Setoran Pajak dan Bea Cukai Tumbuh 16,2%

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja realisasi penerimaan perpajakan pada triwulan pertama menunjukan hasil positif. Capaian ini menjadi pemantik optimisme kinerja penerimaan tahun ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya.

Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan perpajakan pada kuartal-I 2018 sebesar Rp262,4 triliun terealisasi 17,2% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018. Angka ini tumbuh 9,9% dari periode yang sama di 2017.

"Penerimaan perpajakan mencapai Rp262,4 triliun atau naik 10,3% dibanding tahun lalu yang Rp237,9 triliun. Tapi Rp237,9 triliun itu sudah termasuk tax amnesty, kalau dihilangkan maka kenaikannya 16,2%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (16/4)

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Adapun dari komponen perpajakan yang tumbuh meliputi PPh migas Rp11,4 triliun, pajak non migas Rp233,1 triliun, serta bea dan cukai Rp17,9 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan penerimaan pajak dari non-migas terhitung tumbuh 10,7% atau jika tanpa memasukan indikator tax amnesty tumbuh sebesar 23,1% dari tahun lalu yang mencatat angka Rp210,6 triliun.

Capaian tersebut, didukung kontribusi dari PPh Pasal 21 yang tumbuh 15,73% atau Rp30,39 triliun, PPh 22 impor Rp3,09 triliun atau naik 25,09%, PPh badan Rp34,85 triliun atau naik 28,42%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kemudian PPh Orang Pribadi mencapai Rp5,35 triliun atau naik 17,61%, PPh 26 mencapai Rp9,85 triliun atau tumbuh 24,13%, PPh final mencapai Rp26,37 triliun atau tumbuh 13,49%.

Sedangkan untuk PPh dalam negeri realisasinya mencapai Rp55,33 triliun atau tumbuh 13,06%, dan PPN impor mencapai Rp40,71 triliun atau tumbuh 21,56%. Adapun bea dan cukai mencapai Rp17,9 triliun.

"Secara detail, penerimaan seluruh jenis pajak utama kita tumbuh double digit. PPh orang pribadi tumbuh positif, dampak dari pasca tax amnesty yang kita terus melakukan pengumpulan secara ter-organize. PPN dalam negeri dipengaruhi pelunasan tunggakan pajak sehubungan dengan partisipasi tax amnesty," paparnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN