APBN 2021

Hingga Juni 2021, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp6.554Triliun

Dian Kurniati | Minggu, 25 Juli 2021 | 07:00 WIB
Hingga Juni 2021, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp6.554Triliun

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Juni 2021 tercatat Rp6.554,56 triliun dengan rasio utang terhadap produk domestik burto (PDB) sebesar 40,35%.

Laporan APBN Kita edisi Juli 2021 menyebutkan realisasi rasio utang terhadap PDB itu lebih rendah ketimbang posisi akhir Mei 2021 sebesar 40,49%. Namun, posisi utang tetap naik secara nominal seiring dengan tingginya kebutuhan pembiayaan di tengah pandemi Covid-19.

"Pembiayaan utang tahun ini digunakan untuk mendukung kebijakan countercyclical yang dikelola secara pruden, fleksibel dan terukur, terutama untuk menangani Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Minggu (25/7/2021).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Utang pemerintah saat ini masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN) dengan nilai kontribusi mencapai 87,14% atau sebesar Rp5.711,79 triliun dari total nilai utang pemerintah per akhir Juni 2021.

Sementara itu, kontribusi SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.430,87 triliun dan SBN dalam valuta asing sejumlah Rp1.280,92 triliun. Keduanya diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Sementara itu, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya 12,86% atau senilai Rp842,76 triliun. Angka tersebut terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp12,52 triliun dan pinjaman luar negeri Rp830,24 triliun.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Pemerintah menyiapkan strategi untuk memitigasi volatilitas pasar keuangan serta mengelola risiko untuk menjaga utang dalam batas aman di antaranya menjaga komposisi utang yang lebih banyak menggunakan suku bunga tetap (fixed rate) untuk menghindari risiko suku bunga.

Porsi utang dalam valuta asing juga terus diturunkan dari 44,6% pada 2015 menjadi 32,2% pada akhir Juni 2021. Penurunan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan menggunakan pembiayaan luar negeri sebagai pelengkap untuk menghindari crowding out effect.

"Pembiayaan utang pemerintah dikelola dengan baik untuk mendapatkan biaya yang optimal dan risiko yang terkendali," bunyi laporan tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi