KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB
Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Informasi mengenai penyampaian SPT Tahunan.

JAKARTA, DDTCNews - Total SPT Tahunan yang diterima oleh Ditjen Pajak (DJP) hingga 30 April 2024 tercatat sebanyak 14,18 juta. Angka tersebut tumbuh 7,15% jika dibandingkan dengan jumlah SPT Tahunan yang diterima hingga 30 April pada tahun lalu.

SPT Tahunan yang diterima otoritas terdiri dari SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sebanyak 13,14 juta dan SPT Tahunan wajib pajak badan sebanyak 1,04 juta.

"Partisipasi pelaporan SPT Tahunan tahun ini makin meningkat dari tahun sebelumnya!" tulis DJP lewat akun X resminya, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Jumlah SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang diterima tercatat tumbuh 6,88%, sedangkan jumlah SPT Tahunan wajib pajak badan tercatat naik hingga 10,66%.

Berdasarkan catatan DJP, pada tahun ini ada sebanyak 19,27 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan. Dengan penerimaan SPT Tahunan yang tercatat sebanyak 14,18 juta maka rasio kepatuhan formal per 30 April 2024 adalah sebesar 73,58%.

Adapun target kepatuhan formal pada tahun ini telah ditetapkan sebesar 83,22%. Agar target tersebut tercapai, jumlah SPT Tahunan yang diterima oleh DJP pada tahun ini harus mencapai kurang lebih 16 juta SPT.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Terdapat 5 strategi yang diambil oleh DJP dalam mencapai target tersebut. Pertama, DJP akan melaksanakan sosialisasi perihal pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan di seluruh unit vertikal.

Kedua, DJP akan melaksanakan publikasi melalui media sosial, media digital, hingga TV untuk meningkatkan awareness wajib pajak. Ketiga, DJP juga akan melaksanakan kampanye simpatik sebagai sarana diseminasi informasi tentang pelaporan SPT Tahunan.

Keempat, DJP akan mengirimkan email blast kepada wajib pajak dan pemberi kerja perihal kewajiban penyampaian SPT. Kelima, DJP akan melaksanakan penyuluhan secara langsung, tidak langsung, serta lewat pihak ketiga. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan