TARGET PENERIMAAN PAJAK

Hingga April, Industri Manufaktur Setor Pajak Paling Besar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Mei 2018 | 08:50 WIB
Hingga April, Industri Manufaktur Setor Pajak Paling Besar

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merilis data penerimaan negara hingga April 2018. Hasilnya cukup menumbuhkan optimisme dengan pertumbuhan yang terjaga dobel digit sejak awal tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga akhir April 2018 mencapai Rp383,3 triliun atau tumbuh 10,89% pada periode sama tahun lalu sebesar Rp345,6 triliun. Dengan capaian ini setoran pajak per April sudah memenuhi 26,91% dari target penerimaan dalam APBN yang sebesar Rp1.424 triliun.

"Pertumbuhan pajak ini baik dan meningkat, terutama pajak non-migas," katanya dalam jumpa pers APBNKita, Kamis (17/5).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Penerimaan dari industri pengolahan alias manufaktur menjadi penyumbang utama setoran pajak berdasarkan sektor usaha. Setoran pajak industri manufaktur mencapai Rp103,07 triliun atau tumbuh 11,3%. Kemudian disusul sektor perdagangan Rp76,41 triliun atau tumbuh 29,4% dan kegiatan pertambangan Rp28,51 triliun atau tumbuh 86,1%.

"Kinerja sektor pertambangan yang tumbuh 86,1% ini karena adanya penguatan harga komoditas sejak akhir tahun 2017 dan volume produksi yang terjaga," terang Sri Mulyani.

Selain itu, sektor konstruksi dan real estate mencapai Rp23 triliun atau tumbuh 12,64%, transportasi dan gudang Rp14,49 triliun atau tumbuh 16,6%. Terakhir sektor pertanian dengan setoran Rp7,47 triliun atau tumbuh 21,8%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Kinerja positif di transportasi dan gudang terjadi seiring adanya peningkatan ekonomi di e-commerce dan digital," jelasnya.

Sementara itu, bila diklasifikasi berdasarkan jenis pajak, maka setoran pajak non-migas mendominasi penerimaan. Realisasi penerimaan pajak non-migas per April mencapai Rp362,2 triliun dan Pajak Penghasilan (PPh) dari sektor migas sebesar Rp21,1 triliun.

"Pajak non-migas dan PPh migas ini lebih baik dari periode akhir April 2017 masing-masing sebesar Rp324,7 triliun dan Rp20,9 triliun," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN