JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merilis data penerimaan negara hingga April 2018. Hasilnya cukup menumbuhkan optimisme dengan pertumbuhan yang terjaga dobel digit sejak awal tahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga akhir April 2018 mencapai Rp383,3 triliun atau tumbuh 10,89% pada periode sama tahun lalu sebesar Rp345,6 triliun. Dengan capaian ini setoran pajak per April sudah memenuhi 26,91% dari target penerimaan dalam APBN yang sebesar Rp1.424 triliun.
"Pertumbuhan pajak ini baik dan meningkat, terutama pajak non-migas," katanya dalam jumpa pers APBNKita, Kamis (17/5).
Penerimaan dari industri pengolahan alias manufaktur menjadi penyumbang utama setoran pajak berdasarkan sektor usaha. Setoran pajak industri manufaktur mencapai Rp103,07 triliun atau tumbuh 11,3%. Kemudian disusul sektor perdagangan Rp76,41 triliun atau tumbuh 29,4% dan kegiatan pertambangan Rp28,51 triliun atau tumbuh 86,1%.
"Kinerja sektor pertambangan yang tumbuh 86,1% ini karena adanya penguatan harga komoditas sejak akhir tahun 2017 dan volume produksi yang terjaga," terang Sri Mulyani.
Selain itu, sektor konstruksi dan real estate mencapai Rp23 triliun atau tumbuh 12,64%, transportasi dan gudang Rp14,49 triliun atau tumbuh 16,6%. Terakhir sektor pertanian dengan setoran Rp7,47 triliun atau tumbuh 21,8%.
"Kinerja positif di transportasi dan gudang terjadi seiring adanya peningkatan ekonomi di e-commerce dan digital," jelasnya.
Sementara itu, bila diklasifikasi berdasarkan jenis pajak, maka setoran pajak non-migas mendominasi penerimaan. Realisasi penerimaan pajak non-migas per April mencapai Rp362,2 triliun dan Pajak Penghasilan (PPh) dari sektor migas sebesar Rp21,1 triliun.
"Pajak non-migas dan PPh migas ini lebih baik dari periode akhir April 2017 masing-masing sebesar Rp324,7 triliun dan Rp20,9 triliun," tutupnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.