INSENTIF FISKAL

Hingga April 2021, Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Terserap 46%

Dian Kurniati | Selasa, 04 Mei 2021 | 09:34 WIB
Hingga April 2021, Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Terserap 46%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui konferensi video, Senin (3/5/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi insentif pajak untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) mencapai Rp26,2 triliun hingga April 2021, atau 46% dari pagu senilai Rp56,72 triliun.

"[Realisasi] Insentif usaha 46,2% atau Rp26,2 triliun dari total pagunya adalah Rp56,72 triliun," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui konferensi video, Senin (3/5/2021).

Namun demikian, Airlangga tak memerinci realisasi insentif pajak yang sudah diserap dunia usaha tersebut. Untuk diketahui, pemerintah memiliki beragam insentif pajak yang ditawarkan kepada dunia usaha demi mendukung upaya pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Misal, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP.

Secara umum, Airlangga menyebut realisasi dana PEN hingga April 2021 senilai Rp155,6 triliun atau 22,3% dari pagu Rp699,43 triliun. Pada klaster kesehatan, realisasi serapan sudah mencapai Rp21,15 triliun atau 12,1% dari alokasi anggaran Rp175,52 triliun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Anggaran tersebut, lanjut Airlangga, digunakan untuk belanja testing dan tracing, biaya perawatan pasien, insentif tenaga kesehatan, pembelian obat Covid-19, serta bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN).

Untuk klaster perlindungan sosial, realisasinya mencapai Rp49,07 triliun atau 32,7% dari pagu Rp150,28 triliun yang dipakai untuk program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bansos tunai, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, kartu prakerja, serta bantuan kuota internet.

"Tentunya diharapkan program lain seperti BLT desa yang baru 12% bisa ditingkatkan kembali," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pada program prioritas kementerian/lembaga (K/L), telah terealisasi anggaran Rp18,98 triliun atau Rp15,3% dari pagu Rp125,17 triliun. Penggunaannya untuk program padat karya K/L, dukungan pariwisata, ketahanan pangan, ICT, serta pengembangan kawasan strategis.

Pada klaster dukungan UMKM dan korporasi, realisasinya Rp40,23 triliun atau 20,8% dari pagu Rp191,13 triliun. Dana dipakai untuk bantuan ultramikro, imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM, serta penempatan dana pada bank untuk penyaluran kredit UMKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?