INSENTIF PAJAK

Hingga Agustus 2021, Lebih dari 7.000 Rumah Dapat Diskon Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 26 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Hingga Agustus 2021, Lebih dari 7.000 Rumah Dapat Diskon Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 7.069 rumah terjual dengan memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sampai dengan pertengahan Agustus 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penjualan rumah dengan insentif PPN DTP tersebut dilakukan 574 pengembang sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Dari penjualan rumah tersebut, nilai insentif yang dimanfaatkan mencapai Rp304,6 miliar.

"PPN yang ditanggung pemerintah untuk rumah, dimanfaatkan wajib pajak mencapai Rp304,6 miliar. Ini dilakukan oleh 7.069 pembeli," katanya, dikutip pada Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menjelaskan insentif PPN rumah DTP diberikan sebagai bagian dari insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, insentif tersebut akan meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan sektor properti.

Melalui PMK 103/2021, pemerintah mengatur insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021.

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Dia menyebut kebanyakan insentif PPN DTP dimanfaatkan untuk penjualan rumah dengan harga di bawah Rp1 miliar dengan insentif yang diberikan mencapai Rp235,8 miliar. Sementara itu, realisasi insentif untuk rumah seharga Rp1 miliar—Rp5 miliar mencapai Rp68,8 miliar.

PKP yang melakukan penyerahan rumah wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi insentif PPN. Faktur pajak diisi secara lengkap dan benar dengan memuat identitas pembeli berupa nama dan NPWP atau NIK, serta dilengkapi informasi kode identitas rumah.

Pada penyerahan properti yang telah memenuhi ketentuan tetapi dilakukan sebelum berlakunya PMK 103/2021, tetap diberikan insentif PPN DTP. Dalam hal ini, berita acara serah terima properti harus didaftarkan pada sistem aplikasi yang dibangun Kementerian PUPR paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Agustus 2021 | 11:26 WIB

bgmn cara dpt 20%nya? sy coba dg atm dan bank ttp tetap tdk ada pengurangannya. tlng jelaskan mekanismenya bgmn agar mendpt 20% tsb. sy tdk ada tunggakan.

27 Agustus 2021 | 11:26 WIB

bgmn cara dpt 20%nya? sy coba dg atm dan bank ttp tetap tdk ada pengurangannya. tlng jelaskan mekanismenya bgmn agar mendpt 20% tsb. sy tdk ada tunggakan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?