PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Hingga 30 Juni 2022, Wajib Pajak Dapat Sampaikan SPPH Berulang Kali

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Juni 2022 | 18:21 WIB
Hingga 30 Juni 2022, Wajib Pajak Dapat Sampaikan SPPH Berulang Kali

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan lagi mengenai diperbolehkannya penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) lebih dari sekali dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) PMK 196/2021, yang menjadi aturan pelaksana UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya secara elektronik melalui laman DJP.

“Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya … dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Jadi, tidak perlu pencabutan SPPH yang sebelumnya,” tulis akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, dikutip pada Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya itu dapat dilakukan jika terdapat beberapa hal. Pertama, kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan wajib pajak dalam pengisian SPPH. Kedua, penambahan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.

Ketiga, pengurangan harta bersih yang telah diungkapkan dalam SPPH. Keempat, perubahan penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih. Kelima, keadaan lain yang mengakibatkan ketidakbenaran SPPH sebelumnya.

SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya memuat 2 hal. Pertama, seluruh harta bersih setelah perubahan yang terdiri atas harta bersih yang tidak dilakukan perubahan; harta bersih yang diubah, selain yang dihapus; dan harta bersih yang baru diungkapkan, dari yang tercantum dalam SPPH sebelumnya.

Baca Juga:
USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Kedua, perbaikan kesalahan penulisan, perbaikan kesalahan penghitungan, dan/atau perubahan penggunaan tarif PPh yang bersifat final.

Jika berdasarkan hasil perhitungan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya terdapat jumlah PPh final yang kurang dibayar, wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran tersebut sebelum SPPH tersebut disampaikan. Jika terdapat jumlah PPh final yang lebih dibayar, wajib pajak dapat meminta pengembalian atau melakukan pemindahbukuan.

Atas penyampaian SPPH, kepala KPP atas nama dirjen pajak menerbitkan Surat Keterangan secara elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja sejak SPPH disampaikan. Surat Keterangan itu menggantikan Surat Keterangan yang diterbitkan sebelumnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa