KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB
Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus telah mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp53,57 triliun hingga 25 Maret 2024.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus Yari Yuhariprasetya mengatakan realisasi tersebut setara dengan 19,17% dari target pada tahun ini senilai Rp279,46 triliun.

"Realisasi tersebut terdiri atas PPh nonmigas sebesar Rp21,30 triliun, PPh migas Rp14,53 triliun, PPN sebesar Rp17,48 triliun, PBB sebesar Rp122,70 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp125 miliar," katanya, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pada saat yang sama, penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh kanwil-kanwil di Jakarta mencapai Rp179,85 triliun, turun 12,12% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Setoran pajak dari PPh nonmigas mencapai Rp98,1 triliun, tumbuh 1,4% berkat kontribusi signifikan dari PPh Pasal 25 badan.

Sebaliknya, PPN tercatat Rp70,19 triliun, turun 20,69% akibat turunnya nilai impor serta kegiatan wajib pajak pada sektor manufaktur dan perdagangan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Terkait dengan kepabeanan dan cukai, Kepala Bidang Perbendaharaan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Andi Hermawan menyebut setoran kepabeanan dan cukai mampu mencapai Rp2,83 triliun.

Penerimaan bea masuk tercatat turun sebesar 20,61%, sedangkan bea keluar tumbuh sebesar 1.238,12%. Lonjakan bea keluar tersebut didorong oleh penerbitan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar (SPKPNK) yang signifikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP