KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB
Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus telah mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp53,57 triliun hingga 25 Maret 2024.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus Yari Yuhariprasetya mengatakan realisasi tersebut setara dengan 19,17% dari target pada tahun ini senilai Rp279,46 triliun.

"Realisasi tersebut terdiri atas PPh nonmigas sebesar Rp21,30 triliun, PPh migas Rp14,53 triliun, PPN sebesar Rp17,48 triliun, PBB sebesar Rp122,70 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp125 miliar," katanya, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada saat yang sama, penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh kanwil-kanwil di Jakarta mencapai Rp179,85 triliun, turun 12,12% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Setoran pajak dari PPh nonmigas mencapai Rp98,1 triliun, tumbuh 1,4% berkat kontribusi signifikan dari PPh Pasal 25 badan.

Sebaliknya, PPN tercatat Rp70,19 triliun, turun 20,69% akibat turunnya nilai impor serta kegiatan wajib pajak pada sektor manufaktur dan perdagangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terkait dengan kepabeanan dan cukai, Kepala Bidang Perbendaharaan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Andi Hermawan menyebut setoran kepabeanan dan cukai mampu mencapai Rp2,83 triliun.

Penerimaan bea masuk tercatat turun sebesar 20,61%, sedangkan bea keluar tumbuh sebesar 1.238,12%. Lonjakan bea keluar tersebut didorong oleh penerbitan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar (SPKPNK) yang signifikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra