KEPATUHAN PAJAK

Hindari Uji Kepatuhan 'Zonk', CRM Perlu Input Data yang Berkualitas

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Juli 2022 | 06:30 WIB
Hindari Uji Kepatuhan 'Zonk', CRM Perlu Input Data yang Berkualitas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Compliance risk management (CRM) dan business intelligence (BI) memerlukan data dan informasi yang mumpuni agar teknologi tersebut bisa berfungsi secara optimal.

Direktur Data dan Informasi Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Dasto Ledyanto mengatakan bahwa sebuah aplikasi tidak akan memberikan manfaat maksimal bila datanya tidak akurat dan tidak lengkap.

"Bagaimana informasi yang kita didapatkan itu datanya berkualitas, sehingga yang kita olah secara big data analytics ini tidak akan zonk lagi. Kalau masuk garbage, keluarnya seperti itu," ujar Dasto, dikutip Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga:
Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Informasi yang diperoleh harus bisa diolah dan dapat digunakan untuk melakukan pengujian terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan penghasilan dan membayar pajak.

Untuk menjamin kualitas data yang diterima oleh DJP, hubungan antara otoritas pajak dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) selaku sumber informasi perlu dijaga.

Ke depan, pertukaran data antara DJP dan ILAP diharapkan dapat berjalan secara otomatis. Dasto mengatakan DJP sedang mengupayakan pertukaran data otomatis dengan pemda.

Baca Juga:
Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

"Kami melakukan permodelan agar pertukaran data mengalir secara otomatis. Salah satu tagline kami ketika Direktorat Data dan Informasi Perpajakan dibentuk adalah data valid mengalir secara otomatis," ujar Dasto.

Prototype pertukaran data secara otomatis sedang diuji coba dengan Jawa Barat. Harapannya, sistem ini dapat diterapkan oleh DJP dengan seluruh pemda. "Ini hubungan yang bermanfaat bagi kedua pihak," ujar Dasto.

Untuk diketahui, CRM yang dikembangkan DJP saat ini sudah mendukung pelaksanaan beberapa fungsi meliputi ekstensifikasi, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP