KEPATUHAN PAJAK

Hindari Uji Kepatuhan 'Zonk', CRM Perlu Input Data yang Berkualitas

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Juli 2022 | 06:30 WIB
Hindari Uji Kepatuhan 'Zonk', CRM Perlu Input Data yang Berkualitas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Compliance risk management (CRM) dan business intelligence (BI) memerlukan data dan informasi yang mumpuni agar teknologi tersebut bisa berfungsi secara optimal.

Direktur Data dan Informasi Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Dasto Ledyanto mengatakan bahwa sebuah aplikasi tidak akan memberikan manfaat maksimal bila datanya tidak akurat dan tidak lengkap.

"Bagaimana informasi yang kita didapatkan itu datanya berkualitas, sehingga yang kita olah secara big data analytics ini tidak akan zonk lagi. Kalau masuk garbage, keluarnya seperti itu," ujar Dasto, dikutip Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Informasi yang diperoleh harus bisa diolah dan dapat digunakan untuk melakukan pengujian terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan penghasilan dan membayar pajak.

Untuk menjamin kualitas data yang diterima oleh DJP, hubungan antara otoritas pajak dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) selaku sumber informasi perlu dijaga.

Ke depan, pertukaran data antara DJP dan ILAP diharapkan dapat berjalan secara otomatis. Dasto mengatakan DJP sedang mengupayakan pertukaran data otomatis dengan pemda.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami melakukan permodelan agar pertukaran data mengalir secara otomatis. Salah satu tagline kami ketika Direktorat Data dan Informasi Perpajakan dibentuk adalah data valid mengalir secara otomatis," ujar Dasto.

Prototype pertukaran data secara otomatis sedang diuji coba dengan Jawa Barat. Harapannya, sistem ini dapat diterapkan oleh DJP dengan seluruh pemda. "Ini hubungan yang bermanfaat bagi kedua pihak," ujar Dasto.

Untuk diketahui, CRM yang dikembangkan DJP saat ini sudah mendukung pelaksanaan beberapa fungsi meliputi ekstensifikasi, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak