KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Hindari Sanksi Administrasi, WP Diundang KPP Pratama Ikut Kelas Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Februari 2024 | 10:30 WIB
Hindari Sanksi Administrasi, WP Diundang KPP Pratama Ikut Kelas Pajak

Ilustrasi. 

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb mengundang sejumlah wajib pajak pada 19 Januari 2024 untuk mengikuti kelas pajak terkait dengan berbagai hal yang harus dilakukan pengusaha kena pajak (PKP).

Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Irvan Ugaharisto Selladepa mengatakan KPP mengundang sebanyak 25 wajib pajak untuk mengikuti kelas pajak yang dilakukan secara daring.

“Dalam kegiatan kelas pajak ini kami mengundang sebanyak 25 wajib pajak. Daftar wajib pajak ini kami ambil dari daftar wajib pajak yang mengajukan permohonan PKP di Kabupaten Berau selama 3 bulan terakhir,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Dari sekitar 25 wajib pajak tersebut, lanjut Irvan, hanya 13 wajib pajak yang hadir untuk mengikuti kelas pajak. Adapun Dewi Setya Swaranurani selaku pegawai KPP Pratama Tanjung Redeb juga hadir dalam kelas pajak ini sebagai pembawa acara.

Sementara itu, Is Bintoro Yuan Saputro yang juga menjabat sebagai asisten penyuluh, menuturkan kelas pajak yang diadakan ini tidak hanya menjelaskan hak dan kewajiban PKP, tetapi juga mengurai tata cara penggunaan aplikasi e-faktur.

“Tujuannya adalah menghindarkan wajib pajak dari sanksi administrasi yang ada. Karena sering kali saat verifikasi lapangan sudah dijelaskan mengenai hak dan kewajiban perpajakannya, mereka lupa. Lalu, saat mendapat STP mereka bingung dari mana,” tuturnya.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Oleh karena itu, lanjut Is, KPP akan terus menggencarkan kelas pajak, baik daring maupun luring, terkait dengan hak dan kewajiban PKP.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.

Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri sebagai PKP memiliki kewajiban dan hak yang harus dipenuhi. Berikut perinciannya:

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Hak PKP:

  • melakukan pengkreditan Pajak Masukan (Pembelian) atas perolehan BKP/JKP
  • meminta restitusi apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak

Kewajiban PKP:

  • Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
  • Memungut PPN dan PPnBM yang terutang
  • Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang
  • Melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN
  • Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan BKP dan/atau JKP

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan