ADMINISTRASI PAJAK

Hindari Retur, DJP: Pastikan Barang yang Akan Masuk KPBPB Sudah Sesuai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2022 | 10:00 WIB
Hindari Retur, DJP: Pastikan Barang yang Akan Masuk KPBPB Sudah Sesuai

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Kepulauan Riau Suyamto (kanan bawah). (foto: hasil tangkapan layar Instagram @pajakkepri)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pengusaha untuk memastikan barang kena pajak (BKP) berwujud sudah sesuai dengan kebutuhan sebelum masuk ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Kepulauan Riau Suyamto mengatakan jika BKP berwujud tersebut telah masuk ke pelabuhan di KPBPB, tetapi ternyata barangnya tidak sesuai maka proses returnya relatif merepotkan.

“Proses retur barang dari KPBPB hampir sama yaitu menggunakan nota retur, tetapi agak repot sebab mengurus barangnya ini dari pelabuhan. Proses pengembaliannya harus berurusan dengan petugas bea dan cukai,” katanya dalam Instagram, dikutip pada Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tata cara pembuatan nota retur diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/2010. Dalam ketentuan tersebut terdapat keterangan yang harus tercantum dalam nota retur. Apabila tidak lengkap maka pengembalian BKP dianggap tidak terjadi.

Ketika terjadi pengembalian barang dari KPBPB ke pengusaha kena pajak (PKP) di TLDDP, TPB, atau KEK, pengusaha di KPBP harus menunjukan nota retur karena ada keperluan pengembalian akibat ketidakcocokan barang kepada petugas bea dan cukai.

Suyamto menuturkan untuk mencegah terjadinya retur dari KPBPB ini pemerintah memberlakukan permohonan perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak (PPBJ) sebagai persyaratan untuk memasukkan barang ke KPBPB.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar para pihak dapat lebih hati-hati dalam bertransaksi mengingat permintaan retur membutuhkan proses tersendiri dan melibatkan institusi lainnya.

“Berhati-hatilah ketika membuat PPBJ. Yakinkan kepada lawan transaksi bahwa barang yang dikirim sudah sesuai,” tutur Suyamto.

Sebagai informasi, insentif PPN dan PPnBM pada KPBPB ini diatur dalam PMK 173/2021. Tujuan diberlakukannya peraturan tersebut adalah memberikan kesederhanaan serta kemudahan kepada wajib pajak serta kepastian hukum atas insentif PPN tidak dipungut di KPBPB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja