ADMINISTRASI PAJAK

Hindari Retur, DJP: Pastikan Barang yang Akan Masuk KPBPB Sudah Sesuai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2022 | 10:00 WIB
Hindari Retur, DJP: Pastikan Barang yang Akan Masuk KPBPB Sudah Sesuai

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Kepulauan Riau Suyamto (kanan bawah). (foto: hasil tangkapan layar Instagram @pajakkepri)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pengusaha untuk memastikan barang kena pajak (BKP) berwujud sudah sesuai dengan kebutuhan sebelum masuk ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Kepulauan Riau Suyamto mengatakan jika BKP berwujud tersebut telah masuk ke pelabuhan di KPBPB, tetapi ternyata barangnya tidak sesuai maka proses returnya relatif merepotkan.

“Proses retur barang dari KPBPB hampir sama yaitu menggunakan nota retur, tetapi agak repot sebab mengurus barangnya ini dari pelabuhan. Proses pengembaliannya harus berurusan dengan petugas bea dan cukai,” katanya dalam Instagram, dikutip pada Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tata cara pembuatan nota retur diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/2010. Dalam ketentuan tersebut terdapat keterangan yang harus tercantum dalam nota retur. Apabila tidak lengkap maka pengembalian BKP dianggap tidak terjadi.

Ketika terjadi pengembalian barang dari KPBPB ke pengusaha kena pajak (PKP) di TLDDP, TPB, atau KEK, pengusaha di KPBP harus menunjukan nota retur karena ada keperluan pengembalian akibat ketidakcocokan barang kepada petugas bea dan cukai.

Suyamto menuturkan untuk mencegah terjadinya retur dari KPBPB ini pemerintah memberlakukan permohonan perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak (PPBJ) sebagai persyaratan untuk memasukkan barang ke KPBPB.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar para pihak dapat lebih hati-hati dalam bertransaksi mengingat permintaan retur membutuhkan proses tersendiri dan melibatkan institusi lainnya.

“Berhati-hatilah ketika membuat PPBJ. Yakinkan kepada lawan transaksi bahwa barang yang dikirim sudah sesuai,” tutur Suyamto.

Sebagai informasi, insentif PPN dan PPnBM pada KPBPB ini diatur dalam PMK 173/2021. Tujuan diberlakukannya peraturan tersebut adalah memberikan kesederhanaan serta kemudahan kepada wajib pajak serta kepastian hukum atas insentif PPN tidak dipungut di KPBPB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak