GHANA

Hindari Pemajakan Berganda, Pemerintah Simpan Dana di Suaka Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 03 September 2020 | 08:56 WIB
Hindari Pemajakan Berganda, Pemerintah Simpan Dana di Suaka Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

ACCRA, DDTCNews—Pemerintah Ghana melalui Mineral Income Investment Fund (MIIF), diketahui menempatkan dana pembayaran royalti kegiatan tambang emas pada Agyapa Royalties Limited di yurisdiksi suaka pajak, Jersey.

Wakil Menteri Keuangan Ghana Charles Adu Boahen mengatakan penempatan dana royalti tambang di negara suaka pajak tersebut bertujuan untuk tidak menimbulkan pemajakan berganda atas royalti yang telah dipungut.

"Kami merasa perlu menempatkan entitas yang mengelola royalti ini di yurisdiksi yang tidak memajaki royalti tersebut. Bila Agyapa ditempatkan di Ghana maka akan timbul pemajakan berganda atas royalti yang sudah dipungut," katanya, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Langkah ini dikritik partai oposisi di parlemen dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Partai oposisi dan LSM di Ghana meminta pemerintah untuk menghentikan dan membahas ulang kebijakan tersebut.

Seperti dilansir Modern Ghana, Boahen menyatakan pemerintah akan menjamin tidak ada pihak-pihak yang menyalahgunakan dana royalti yang ditempatkan di negara suaka pajak tersebut.

Dalam rencana bisnisnya, Agyapa selaku pengelola dana royalti dari korporasi penambang emas berupaya untuk mengumpulkan dana sebesar US$500 juta hingga US$750 juta untuk pemerintah melalui bursa efek Ghana ataupun bursa efek London.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Nanti, dana tersebut akan digunakan untuk mendanai proyek-proyek pemerintah tertentu. Adapun Jersey adalah yurisdiksi yang memungkinkan korporasi untuk mencatatkan dan memperjualbelikan sahamnya di London Stock Exchange.

Meski begitu, Jersey diketahui memiliki rapor merah karena negara tersebut sering menjadi tujuan korporasi besar dan orang-orang kaya untuk mengalihkan kekayaan dan penghasilannya dalam rangka menghindari pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP