GHANA

Hindari Pemajakan Berganda, Pemerintah Simpan Dana di Suaka Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 03 September 2020 | 08:56 WIB
Hindari Pemajakan Berganda, Pemerintah Simpan Dana di Suaka Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

ACCRA, DDTCNews—Pemerintah Ghana melalui Mineral Income Investment Fund (MIIF), diketahui menempatkan dana pembayaran royalti kegiatan tambang emas pada Agyapa Royalties Limited di yurisdiksi suaka pajak, Jersey.

Wakil Menteri Keuangan Ghana Charles Adu Boahen mengatakan penempatan dana royalti tambang di negara suaka pajak tersebut bertujuan untuk tidak menimbulkan pemajakan berganda atas royalti yang telah dipungut.

"Kami merasa perlu menempatkan entitas yang mengelola royalti ini di yurisdiksi yang tidak memajaki royalti tersebut. Bila Agyapa ditempatkan di Ghana maka akan timbul pemajakan berganda atas royalti yang sudah dipungut," katanya, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Langkah ini dikritik partai oposisi di parlemen dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Partai oposisi dan LSM di Ghana meminta pemerintah untuk menghentikan dan membahas ulang kebijakan tersebut.

Seperti dilansir Modern Ghana, Boahen menyatakan pemerintah akan menjamin tidak ada pihak-pihak yang menyalahgunakan dana royalti yang ditempatkan di negara suaka pajak tersebut.

Dalam rencana bisnisnya, Agyapa selaku pengelola dana royalti dari korporasi penambang emas berupaya untuk mengumpulkan dana sebesar US$500 juta hingga US$750 juta untuk pemerintah melalui bursa efek Ghana ataupun bursa efek London.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Nanti, dana tersebut akan digunakan untuk mendanai proyek-proyek pemerintah tertentu. Adapun Jersey adalah yurisdiksi yang memungkinkan korporasi untuk mencatatkan dan memperjualbelikan sahamnya di London Stock Exchange.

Meski begitu, Jersey diketahui memiliki rapor merah karena negara tersebut sering menjadi tujuan korporasi besar dan orang-orang kaya untuk mengalihkan kekayaan dan penghasilannya dalam rangka menghindari pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra