KOREA SELATAN

Hindari Pajak Tinggi, WP Ramai-Ramai Alihkan Kepemilikan Properti

Muhamad Wildan | Rabu, 21 April 2021 | 13:00 WIB
Hindari Pajak Tinggi, WP Ramai-Ramai Alihkan Kepemilikan Properti

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Kenaikan tarif pajak properti dinilai mendorong wajib pajak yang memiliki rumah atau apartemen sebanyak 2 unit atau lebih di Seoul untuk mengalihkan propertinya kepada sanak saudara.

Peneliti dari Kookmin Bank Park Won Gab mengatakan fenomena tersebut terjadi lantaran wajib pajak ingin mengantisipasi ketentuan pajak yang berlaku pada Juni 2021 yang bakal membebankan pajak lebih berat kepada mereka yang memiliki rumah lebih dari 1 unit.

"Tampaknya banyak pemilik properti yang memutuskan untuk memberikan apartemennya kepada keluarga untuk menghindari pajak properti dan pajak penjualan yang lebih berat pada Juni 2021," katanya seperti dilansir koreaherald.com, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Per Juni 2021, wajib pajak yang memiliki rumah atau apartemen sebanyak 2 unit atau lebih akan dikenai pajak sebesar 6%, lebih tinggi dari tarif sebelumnya 3,2%. Pajak penjualan properti juga naik dari 6%—45% menjadi 65%—75%.

Imbasnya, terjadi 2.019 pengalihan kepemilikan properti di Seoul antara dua pihak yang memiliki hubungan keluarga sepanjang Maret 2021. Adapun kenaikan tarif pajak merupakan upaya pemerintah dalam merespons melambungnya harga properti di Seoul dan sekitarnya.

Pada bulan sebelumnya, jumlah pengalihan tercatat sebanyak 933 pengalihan kepemilikan properti. Dengan demikian, pengalihan kepemilikan properti mengalami kenaikan hingga 2 kali lipat akibat ketentuan pajak baru ini.

Secara nasional, Pemerintah Korea Selatan mencatat ada 10.281 pengalihan kepemilikan properti pada Maret 2021. Total transaksi pengalihan properti pada Maret 2021 tercatat 57,2% lebih tinggi dari Februari 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI