KOREA SELATAN

Hindari Pajak Tinggi, WP Ramai-Ramai Alihkan Kepemilikan Properti

Muhamad Wildan | Rabu, 21 April 2021 | 13:00 WIB
Hindari Pajak Tinggi, WP Ramai-Ramai Alihkan Kepemilikan Properti

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Kenaikan tarif pajak properti dinilai mendorong wajib pajak yang memiliki rumah atau apartemen sebanyak 2 unit atau lebih di Seoul untuk mengalihkan propertinya kepada sanak saudara.

Peneliti dari Kookmin Bank Park Won Gab mengatakan fenomena tersebut terjadi lantaran wajib pajak ingin mengantisipasi ketentuan pajak yang berlaku pada Juni 2021 yang bakal membebankan pajak lebih berat kepada mereka yang memiliki rumah lebih dari 1 unit.

"Tampaknya banyak pemilik properti yang memutuskan untuk memberikan apartemennya kepada keluarga untuk menghindari pajak properti dan pajak penjualan yang lebih berat pada Juni 2021," katanya seperti dilansir koreaherald.com, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Per Juni 2021, wajib pajak yang memiliki rumah atau apartemen sebanyak 2 unit atau lebih akan dikenai pajak sebesar 6%, lebih tinggi dari tarif sebelumnya 3,2%. Pajak penjualan properti juga naik dari 6%—45% menjadi 65%—75%.

Imbasnya, terjadi 2.019 pengalihan kepemilikan properti di Seoul antara dua pihak yang memiliki hubungan keluarga sepanjang Maret 2021. Adapun kenaikan tarif pajak merupakan upaya pemerintah dalam merespons melambungnya harga properti di Seoul dan sekitarnya.

Pada bulan sebelumnya, jumlah pengalihan tercatat sebanyak 933 pengalihan kepemilikan properti. Dengan demikian, pengalihan kepemilikan properti mengalami kenaikan hingga 2 kali lipat akibat ketentuan pajak baru ini.

Secara nasional, Pemerintah Korea Selatan mencatat ada 10.281 pengalihan kepemilikan properti pada Maret 2021. Total transaksi pengalihan properti pada Maret 2021 tercatat 57,2% lebih tinggi dari Februari 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?