PMK 112/2022

Hindari Deadline, MK Dorong Pegawainya Segera Aktivasi NIK Jadi NPWP

Muhamad Wildan | Senin, 23 Januari 2023 | 11:30 WIB
Hindari Deadline, MK Dorong Pegawainya Segera Aktivasi NIK Jadi NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk segera melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Plt Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengatakan kewajiban melakukan untuk mengaktifkan NIK sebagai NPWP perlu diwujudkan oleh seluruh pegawai MK.

"Setiap insan di MK yang sudah punya kewajiban pajak harus terinternalisasi dan para pejabat struktural pun memberikan jaminan pada lingkungan untuk setiap SDM dapat melaksanakan kewajiban pajaknya ini," ujar Heru, dikutip Senin (23/1/2023).

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Asisten Penyuluh Pajak Penyelia KPP Pratama Jakarta Gambir Satu Ninik Andriani mengatakan validasi NIK sebagai NPWP diperlukan untuk mendukung coretax administration system yang sedang dibangun oleh DJP.

"Intinya validasi NIK menjadi NPWP ini ke depannya dapat dilakukan secara mandiri oleh seluruh wajib pajak atau warga negara Indonesia," ujar Ninik.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022, wajib pajak orang pribadi perlu mengaktifkan NIK sebagai NPWP dan memutakhirkan data secara mandiri paling lambat 31 Desember 2023.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Mulai 1 Januari 2024, NIK resmi digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk mengakses layanan administrasi perpajakan yang diselenggarakan oleh DJP ataupun pihak-pihak lainnya. Bila wajib pajak tidak melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP secara mandiri, DJP dapat melakukan aktivasi secara jabatan.

"Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, dirjen pajak memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan," bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 112/2022.

Hal ini berlaku bila wajib pajak orang pribadi telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Dijelaskan pada ayat penjelas dari Pasal 2 ayat (1) PP 50/2022, syarat subjektif terpenuhi bila orang tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tentang subjek pajak.

Adapun syarat objektif terpenuhi bila subjek pajak telah menerima penghasilan ataupun diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan UU PPh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP