KOTA DENPASAR

Hindari Data STNK Hangus! WP Masih Bisa Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 12 November 2022 | 07:30 WIB
Hindari Data STNK Hangus! WP Masih Bisa Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Kota Denpasar, Bali mendorong wajib pajak segera memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemkot menyatakan program pemutihan diberikan untuk meringankan beban masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Di sisi lain, program itu juga menjadi momentum yang tepat untuk melunasi tunggakan sebelum Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

"Ayo bayar ke Samsat [pajak] kendaraan Anda. Jangan sampai kendaraan Anda bodong," bunyi cuitan akun @DenpasarKota, dikutip Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam unggahannya, Pemkot Denpasar turut mencantumkan tautan Peraturan Gubernur Bali 43/2022 yang menjadi payung hukum program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Beleid itu menjelaskan program pemutihan perlu diperpanjang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat setelah pandemi Covid-19.

Penghapusan denda dilakukan terhadap proses pendaftaran, penetapan, dan pembayaran. Kebijakan ini telah diberikan sejak 4 April 2022, dan diperpanjang hingga 29 Desember 2022.

Selain pembebasan denda, pemprov juga memberikan diskon pajak serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, termasuk mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali. Kedua insentif ini berlaku pada 3 Oktober hingga 29 Desember 2022.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan berbagai insentif tersebut agar agar kendaraan bermotornya tidak dianggap bodong.

"Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku, STNK dapat dihapus dari daftar regident [registrasi dan identifikasi] ranmor," bunyi pamflet yang diunggah.

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari