KOTA DENPASAR

Hindari Data STNK Hangus! WP Masih Bisa Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 12 November 2022 | 07:30 WIB
Hindari Data STNK Hangus! WP Masih Bisa Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Kota Denpasar, Bali mendorong wajib pajak segera memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemkot menyatakan program pemutihan diberikan untuk meringankan beban masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Di sisi lain, program itu juga menjadi momentum yang tepat untuk melunasi tunggakan sebelum Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

"Ayo bayar ke Samsat [pajak] kendaraan Anda. Jangan sampai kendaraan Anda bodong," bunyi cuitan akun @DenpasarKota, dikutip Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Dalam unggahannya, Pemkot Denpasar turut mencantumkan tautan Peraturan Gubernur Bali 43/2022 yang menjadi payung hukum program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Beleid itu menjelaskan program pemutihan perlu diperpanjang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat setelah pandemi Covid-19.

Penghapusan denda dilakukan terhadap proses pendaftaran, penetapan, dan pembayaran. Kebijakan ini telah diberikan sejak 4 April 2022, dan diperpanjang hingga 29 Desember 2022.

Selain pembebasan denda, pemprov juga memberikan diskon pajak serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, termasuk mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali. Kedua insentif ini berlaku pada 3 Oktober hingga 29 Desember 2022.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan berbagai insentif tersebut agar agar kendaraan bermotornya tidak dianggap bodong.

"Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku, STNK dapat dihapus dari daftar regident [registrasi dan identifikasi] ranmor," bunyi pamflet yang diunggah.

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata