DKI JAKARTA

Hiburan Malam Kena Pajak 40%, DPRD Jakarta Minta Pemprov Kaji Ulang

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Januari 2024 | 08:00 WIB
Hiburan Malam Kena Pajak 40%, DPRD Jakarta Minta Pemprov Kaji Ulang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menimbang ulang penerapan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 40% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Menurut Pras, pengenaan PBJT atas jasa hiburan tertentu dengan tarif sebesar 40% tersebut berpotensi membuat usaha gulung tikar.

"Kalau itu membuat pengusaha bangkrut, pendapatan kita dari mana? Ini harus dikaji ulang," ujar Pras, dikutip pada Sabtu (20/1/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Penutupan usaha nantinya akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkatkan tingkat pengangguran. Hal ini berbanding terbalik dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dicanangkan pemerintah.

"Saya akan bicara di dalam rapim dengan Bapenda. Bijaklah pemda memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Kalau semua pengusaha dihajar 40%, ya bubar bisnisnya. Pada tutup dan banyak PHK," ujar Pras.

Untuk diketahui, tarif PBJT sebesar 40% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta dalam Perda 1/2024.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sebelum berlakunya Perda 1/2024, tarif pajak hiburan bagi karaoke, diskotek, kelab malam, pub, bar, dan live music di DKI Jakarta adalah sebesar 25%. Adapun panti pijat dan spa dikenai pajak hiburan dengan tarif sebesar 35%.

Dengan berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemda hanya dapat mengenakan PBJT maksimal sebesar 10% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Untuk jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, pemda memiliki ruang untuk mengenakan PBJT sebesar 40% hingga maksimal sebesar 75%. Tarif PBJT yang ditetapkan dalam perda harus sesuai dengan rentang tarif dalam UU HKPD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra