DKI JAKARTA

Hiburan Malam Kena Pajak 40%, DPRD Jakarta Minta Pemprov Kaji Ulang

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Januari 2024 | 08:00 WIB
Hiburan Malam Kena Pajak 40%, DPRD Jakarta Minta Pemprov Kaji Ulang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menimbang ulang penerapan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 40% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Menurut Pras, pengenaan PBJT atas jasa hiburan tertentu dengan tarif sebesar 40% tersebut berpotensi membuat usaha gulung tikar.

"Kalau itu membuat pengusaha bangkrut, pendapatan kita dari mana? Ini harus dikaji ulang," ujar Pras, dikutip pada Sabtu (20/1/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Penutupan usaha nantinya akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkatkan tingkat pengangguran. Hal ini berbanding terbalik dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dicanangkan pemerintah.

"Saya akan bicara di dalam rapim dengan Bapenda. Bijaklah pemda memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Kalau semua pengusaha dihajar 40%, ya bubar bisnisnya. Pada tutup dan banyak PHK," ujar Pras.

Untuk diketahui, tarif PBJT sebesar 40% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta dalam Perda 1/2024.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelum berlakunya Perda 1/2024, tarif pajak hiburan bagi karaoke, diskotek, kelab malam, pub, bar, dan live music di DKI Jakarta adalah sebesar 25%. Adapun panti pijat dan spa dikenai pajak hiburan dengan tarif sebesar 35%.

Dengan berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemda hanya dapat mengenakan PBJT maksimal sebesar 10% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Untuk jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, pemda memiliki ruang untuk mengenakan PBJT sebesar 40% hingga maksimal sebesar 75%. Tarif PBJT yang ditetapkan dalam perda harus sesuai dengan rentang tarif dalam UU HKPD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko