KEBIJAKAN FISKAL

Hibah Pariwisata, Sri Mulyani: Saya Tahu Banyak yang Masih Menghendaki

Dian Kurniati | Jumat, 09 April 2021 | 17:51 WIB
Hibah Pariwisata, Sri Mulyani: Saya Tahu Banyak yang Masih Menghendaki

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (9/4/2021). (tangkapan layar Youtube)

BALI, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memutuskan untuk kembali memberikan hibah pariwisata. Kebijakan ini ditempuh untuk mendukung pelaku usaha di sektor pariwisata pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pemberian hibah tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Dengan hibah tersebut, dia berharap daerah-daerah, seperti Bali, yang mengandalkan pariwisata sebagai penopang ekonomi bisa kembali membaik.

"Saya tahu banyak kabupaten/kota yang masih menghendaki karena memang Bali adalah salah satu yang paling dalam terpengaruh pandemi," katanya dalam acara Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani mengatakan pariwisata menjadi salah satu sektor usaha yang mengalami tekanan paling berat akibat pandemi Covid-19. Pada situasi tersebut, daerah seperti Bali membutuhkan berbagai stimulus untuk menjaga pelaku usaha tetap bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pada stimulus berupa hibah pariwisata misalnya, pemerintah telah menganggarkan dana Rp3,3 triliun untuk pemda dan pelaku usaha sektor pariwisata pada 2020. Bali memperoleh alokasi hibah senilai Rp1,18 triliun untuk 9 kabupaten/kota. Nilai tersebut sekitar 39,4% dari alokasi nasional.

Sri Mulyani pun berharap makin banyak pelaku usaha pariwisata yang memperoleh dana hibah tersebut pada tahun ini. "Jadi, kami memberikan [kembali], sesudah kami mendengar aspirasi dari hotel, restoran, dan akomodasi atau horeka ini yang paling terkena dahsyat dari pandemi," ujarnya.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selain dana hibah, Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga menggunakan instrumen dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk mendukung sektor pariwisata. Pemda dapat memanfaatkan DAK fisik itu untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata di wilayahnya.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan telah menganggarkan dana hibah untuk sektor pariwisata akan berkisar Rp2,7 hingga Rp3,7 triliun pada tahun ini. Dia berharap penyerapan dana hibah 2021 lebih besar dari tahun lalu.

Pada 2020, dana hibah pariwisata hanya tersalur Rp2,2 triliun atau kurang dari 70% dari pagu Rp3,3 triliun. Kinerja ini dikarenakan waktu pencairan yang menjelang akhir tahun. Dana hibah pariwisata tersebut tersalur kepada 6.730 hotel dan 7.630 restoran. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses