KEBIJAKAN FISKAL

Hibah Pariwisata, Sri Mulyani: Saya Tahu Banyak yang Masih Menghendaki

Dian Kurniati | Jumat, 09 April 2021 | 17:51 WIB
Hibah Pariwisata, Sri Mulyani: Saya Tahu Banyak yang Masih Menghendaki

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (9/4/2021). (tangkapan layar Youtube)

BALI, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memutuskan untuk kembali memberikan hibah pariwisata. Kebijakan ini ditempuh untuk mendukung pelaku usaha di sektor pariwisata pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pemberian hibah tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Dengan hibah tersebut, dia berharap daerah-daerah, seperti Bali, yang mengandalkan pariwisata sebagai penopang ekonomi bisa kembali membaik.

"Saya tahu banyak kabupaten/kota yang masih menghendaki karena memang Bali adalah salah satu yang paling dalam terpengaruh pandemi," katanya dalam acara Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pariwisata menjadi salah satu sektor usaha yang mengalami tekanan paling berat akibat pandemi Covid-19. Pada situasi tersebut, daerah seperti Bali membutuhkan berbagai stimulus untuk menjaga pelaku usaha tetap bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pada stimulus berupa hibah pariwisata misalnya, pemerintah telah menganggarkan dana Rp3,3 triliun untuk pemda dan pelaku usaha sektor pariwisata pada 2020. Bali memperoleh alokasi hibah senilai Rp1,18 triliun untuk 9 kabupaten/kota. Nilai tersebut sekitar 39,4% dari alokasi nasional.

Sri Mulyani pun berharap makin banyak pelaku usaha pariwisata yang memperoleh dana hibah tersebut pada tahun ini. "Jadi, kami memberikan [kembali], sesudah kami mendengar aspirasi dari hotel, restoran, dan akomodasi atau horeka ini yang paling terkena dahsyat dari pandemi," ujarnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selain dana hibah, Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga menggunakan instrumen dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk mendukung sektor pariwisata. Pemda dapat memanfaatkan DAK fisik itu untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata di wilayahnya.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan telah menganggarkan dana hibah untuk sektor pariwisata akan berkisar Rp2,7 hingga Rp3,7 triliun pada tahun ini. Dia berharap penyerapan dana hibah 2021 lebih besar dari tahun lalu.

Pada 2020, dana hibah pariwisata hanya tersalur Rp2,2 triliun atau kurang dari 70% dari pagu Rp3,3 triliun. Kinerja ini dikarenakan waktu pencairan yang menjelang akhir tahun. Dana hibah pariwisata tersebut tersalur kepada 6.730 hotel dan 7.630 restoran. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN