KEBIJAKAN FISKAL

Hibah Pariwisata, Sri Mulyani: Saya Tahu Banyak yang Masih Menghendaki

Dian Kurniati | Jumat, 09 April 2021 | 17:51 WIB
Hibah Pariwisata, Sri Mulyani: Saya Tahu Banyak yang Masih Menghendaki

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (9/4/2021). (tangkapan layar Youtube)

BALI, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memutuskan untuk kembali memberikan hibah pariwisata. Kebijakan ini ditempuh untuk mendukung pelaku usaha di sektor pariwisata pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pemberian hibah tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Dengan hibah tersebut, dia berharap daerah-daerah, seperti Bali, yang mengandalkan pariwisata sebagai penopang ekonomi bisa kembali membaik.

"Saya tahu banyak kabupaten/kota yang masih menghendaki karena memang Bali adalah salah satu yang paling dalam terpengaruh pandemi," katanya dalam acara Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani mengatakan pariwisata menjadi salah satu sektor usaha yang mengalami tekanan paling berat akibat pandemi Covid-19. Pada situasi tersebut, daerah seperti Bali membutuhkan berbagai stimulus untuk menjaga pelaku usaha tetap bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pada stimulus berupa hibah pariwisata misalnya, pemerintah telah menganggarkan dana Rp3,3 triliun untuk pemda dan pelaku usaha sektor pariwisata pada 2020. Bali memperoleh alokasi hibah senilai Rp1,18 triliun untuk 9 kabupaten/kota. Nilai tersebut sekitar 39,4% dari alokasi nasional.

Sri Mulyani pun berharap makin banyak pelaku usaha pariwisata yang memperoleh dana hibah tersebut pada tahun ini. "Jadi, kami memberikan [kembali], sesudah kami mendengar aspirasi dari hotel, restoran, dan akomodasi atau horeka ini yang paling terkena dahsyat dari pandemi," ujarnya.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Selain dana hibah, Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga menggunakan instrumen dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk mendukung sektor pariwisata. Pemda dapat memanfaatkan DAK fisik itu untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata di wilayahnya.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan telah menganggarkan dana hibah untuk sektor pariwisata akan berkisar Rp2,7 hingga Rp3,7 triliun pada tahun ini. Dia berharap penyerapan dana hibah 2021 lebih besar dari tahun lalu.

Pada 2020, dana hibah pariwisata hanya tersalur Rp2,2 triliun atau kurang dari 70% dari pagu Rp3,3 triliun. Kinerja ini dikarenakan waktu pencairan yang menjelang akhir tahun. Dana hibah pariwisata tersebut tersalur kepada 6.730 hotel dan 7.630 restoran. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?