UU PPh

Hibah dari Perusahaan ke Staf Tetap Jadi Objek PPh, Cermati Aturannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Hibah dari Perusahaan ke Staf Tetap Jadi Objek PPh, Cermati Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hibah yang diberikan oleh perusahaan kepada staf atau karyawan tetap dikenai pajak. Karenanya, karyawan penerima hibah tetap perlu menyetorkan PPh. Dalam kasus tersebut, pemberian hibah tidak memenuhi klausul pengecualian dari objek pajak yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Sedangkan bagi pemberi hibah, alias pihak perusahaan, apabila ada keuntungan yang didapat atas pengalihan harta melalui hibah tersebut maka keuntungan karena pengalihan jarta berupa hibah itu merupakan objek PPh pihak pemberi. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 90/2020.

"Karena tidak memenuhi klausul hibah yang dikecualikan sebagai objek pajak maka bagi penerima hibah menjadi penghasilan yang kena PPh," ujar Ditjen Pajak (DJP) melalui cuitan di Twitter, dikutip Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebagai pengingat, Pasal 4 ayat (3) UU PPh mengatur penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, salah satunya, adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan/atau berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK).

Poin tersebut berlaku atas harta hibahan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Harta hibahan juga bisa berupa uang atau barang.

Kemudian, pada PMK 90/2020 menjelaskan lebih terperinci terkait dengan maksud hubungan antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan. Pernyataan tersebut dimaksudkan sebagai hubungan yang terjadi apabila terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan warganet di Twitter. Sebuah akun melempar pertanyaan kepada @kring_pajak tentang ketentuan perpajakan atas hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya.

Menariknya, sang orang tua sekaligus merupakan seorang komisaris perusahaan. Kemudian, hibah diberikan kepada sang anak yang juga ternyata adalah karyawan pada perusahaan yang sama. Dalam kasus tersebut, hibah diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.

"Apakah orang tua yang memberikan sahamnya tetap terkena pajak dan siapa yang menanggung pajaknya?" tanya netizen tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra