PAJAK PENGHASILAN

Hibah dari Orang Tua Kandung Bukan Objek Pajak, DJP: Masukkan di SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2022 | 11:32 WIB
Hibah dari Orang Tua Kandung Bukan Objek Pajak, DJP: Masukkan di SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan terkait dengan kewajiban pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atas hibah meskipun bukan objek pajak.

Salah satu contoh hibah yang dikecualikan dari objek pajak adalah hibah berupa uang yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat serta tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

“Nanti, pada SPT Tahunan, silakan masukkan sebagai penghasilan bukan objek pajak dan uang tersebut masukkan juga di daftar harta SPT,” cuit contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan PMK 90/2020, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah orang tua kandung dan anak kandung. Selain keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, ada 5 penerima lain yang membuat keuntungan dari hibah, bantuan, atau sumbangan dikecualikan dari objek pajak.

Pertama, badan keagamaan. Badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, termasuk lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Adapun lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah itu sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai bantuan atau sumbangan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kedua, badan pendidikan. Badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan.

Ketiga, badan sosial termasuk yayasan. Badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan; pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo; dan/atau pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat.

Ada pula kegiatan utama berupa santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya; pemberian beasiswa; dan/atau pelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Keempat, koperasi. Badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan-undangan di bidang perkoperasian.

Kelima, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra