PAJAK PENGHASILAN

Hibah dari Orang Tua Kandung Bukan Objek Pajak, DJP: Masukkan di SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2022 | 11:32 WIB
Hibah dari Orang Tua Kandung Bukan Objek Pajak, DJP: Masukkan di SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan terkait dengan kewajiban pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atas hibah meskipun bukan objek pajak.

Salah satu contoh hibah yang dikecualikan dari objek pajak adalah hibah berupa uang yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat serta tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

“Nanti, pada SPT Tahunan, silakan masukkan sebagai penghasilan bukan objek pajak dan uang tersebut masukkan juga di daftar harta SPT,” cuit contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Sesuai dengan PMK 90/2020, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah orang tua kandung dan anak kandung. Selain keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, ada 5 penerima lain yang membuat keuntungan dari hibah, bantuan, atau sumbangan dikecualikan dari objek pajak.

Pertama, badan keagamaan. Badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, termasuk lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Adapun lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah itu sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai bantuan atau sumbangan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Baca Juga:
Catat! Hanya Pegawai di 4 Industri yang PPh 21-nya Ditanggung Negara

Kedua, badan pendidikan. Badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan.

Ketiga, badan sosial termasuk yayasan. Badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan; pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo; dan/atau pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat.

Ada pula kegiatan utama berupa santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya; pemberian beasiswa; dan/atau pelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Keempat, koperasi. Badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan-undangan di bidang perkoperasian.

Kelima, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia