PAJAK PENGHASILAN

Hibah dari Orang Tua Kandung Bukan Objek Pajak, DJP: Masukkan di SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2022 | 11:32 WIB
Hibah dari Orang Tua Kandung Bukan Objek Pajak, DJP: Masukkan di SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan terkait dengan kewajiban pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atas hibah meskipun bukan objek pajak.

Salah satu contoh hibah yang dikecualikan dari objek pajak adalah hibah berupa uang yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat serta tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

“Nanti, pada SPT Tahunan, silakan masukkan sebagai penghasilan bukan objek pajak dan uang tersebut masukkan juga di daftar harta SPT,” cuit contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sesuai dengan PMK 90/2020, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah orang tua kandung dan anak kandung. Selain keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, ada 5 penerima lain yang membuat keuntungan dari hibah, bantuan, atau sumbangan dikecualikan dari objek pajak.

Pertama, badan keagamaan. Badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, termasuk lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Adapun lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah itu sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai bantuan atau sumbangan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kedua, badan pendidikan. Badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan.

Ketiga, badan sosial termasuk yayasan. Badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan; pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo; dan/atau pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat.

Ada pula kegiatan utama berupa santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya; pemberian beasiswa; dan/atau pelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Keempat, koperasi. Badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan-undangan di bidang perkoperasian.

Kelima, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja