BEA CUKAI JATENG DIY

Hentikan Mobil di Tol, Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Rp 941 Juta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2024 | 16:00 WIB
Hentikan Mobil di Tol, Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Rp 941 Juta

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Jateng-DIY. 

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Diten Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menutup celah distribusi rokok ilegal. Salah satu strateginya adalah menggencarkan kegiatan pengawasan di lapangan.

Bea Cukai Jateng-DIY misalnya, belum lama ini menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut dengan mobil pribadi. Petugas bea cukai berhasil menyetop laju mobil di Tol Semarang-Batang KM 414, Jawa Tengah.

"Penindakan berawal dari informasi intelijen akan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal menggunakan mobil pribadi," ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY R. Megah Andiarto, dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berdasarkan informasi intelijen itu, petugas lantas melakukan pengejaran dan membuntuti mobil target. Namun, pengejaran tersebut pun sempat diwarnai upaya perlawanan dari sopir.

Perlawanan sopir membuat petugas bea cukai beberapa kali gagal menghentikan mobil target. Mobil pengangkut rokok ilegal baru berhasil dihentikan di sekitar KM 414 Tol Semarang-Batang.

Dari pemeriksaan singkat, petugas menemukan 682.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan, nilai barang tersebut sebesar Rp941 juta dan potensi penerimaan negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok senilai Rp645 juta.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Megah mengatakan para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 UU 39/2007 tentang Perubahan atas UU 11/1995 tentang Cukai.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya bakal dijatuhi hukuman pidana.

Hukuman pidana yang dimaksud adalah penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Megah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja