BEA CUKAI JATENG DIY

Hentikan Mobil di Tol, Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Rp 941 Juta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2024 | 16:00 WIB
Hentikan Mobil di Tol, Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Rp 941 Juta

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Jateng-DIY. 

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Diten Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menutup celah distribusi rokok ilegal. Salah satu strateginya adalah menggencarkan kegiatan pengawasan di lapangan.

Bea Cukai Jateng-DIY misalnya, belum lama ini menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut dengan mobil pribadi. Petugas bea cukai berhasil menyetop laju mobil di Tol Semarang-Batang KM 414, Jawa Tengah.

"Penindakan berawal dari informasi intelijen akan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal menggunakan mobil pribadi," ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY R. Megah Andiarto, dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Berdasarkan informasi intelijen itu, petugas lantas melakukan pengejaran dan membuntuti mobil target. Namun, pengejaran tersebut pun sempat diwarnai upaya perlawanan dari sopir.

Perlawanan sopir membuat petugas bea cukai beberapa kali gagal menghentikan mobil target. Mobil pengangkut rokok ilegal baru berhasil dihentikan di sekitar KM 414 Tol Semarang-Batang.

Dari pemeriksaan singkat, petugas menemukan 682.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan, nilai barang tersebut sebesar Rp941 juta dan potensi penerimaan negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok senilai Rp645 juta.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Megah mengatakan para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 UU 39/2007 tentang Perubahan atas UU 11/1995 tentang Cukai.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya bakal dijatuhi hukuman pidana.

Hukuman pidana yang dimaksud adalah penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Megah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan