ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Heboh NFT Selfie KTP Dijual Jutaan, Dirjen Dukcapil Ingatkan Bahayanya

Dian Kurniati | Selasa, 18 Januari 2022 | 15:00 WIB
Heboh NFT Selfie KTP Dijual Jutaan, Dirjen Dukcapil Ingatkan Bahayanya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kembali mengingatkan potensi bahaya dari mengunggah foto dokumen kependudukan di berbagai platform digital, terutama yang disertai swafoto atau foto selfie.

Zudan mengatakan masyarakat perlu berhati-hati dengan maraknya tren mengunggah dokumen kependudukan di era perkembangan teknologi. Menurutnya, foto selfie dengan dokumen KTP elektronik sangat sangat rentan terhadap tindakan fraud, penipuan, dan kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Zudan memberikan peringatan tersebut untuk menanggapi maraknya fenomena bisnis digital melalui non-fungible token (NFT) dengan menjual foto selfie, yang diawali oleh Ghozali Everyday di situs OpenSea. Tren NFT kemudian berkembang hingga memperdagangkan foto dokumen kependudukan yang disertai selfie seharga belasan juta rupiah.

Menurutnya, terdapat hal penting yang juga perlu disikapi masyarakat secara bijak dalam era ekonomi baru yang serbadigital. Salah satunya mengenai fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti e-KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.

"Ketidakpahaman penduduk tentang pentingnya perlindungan data diri dan pribadi menjadi isu krusial yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Zudan kemudian mengimbau masyarakat lebih selektif dalam memilih pihak-pihak, seperti lembaga keuangan, yang terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri. Pasalnya, masih banyak lembaga keuangan, baik perbankan maupun nonperbankan, yang sudah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi mensyaratkan nasabahnya mengunggah foto e-KTP dan foto selfie untuk kepentingan verifikasi dan validasi.

Dia menambahkan Pasal 96 dan Pasal 96A UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan juga telah mengatur sanksi tegas kepada pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan di media online tanpa hak, termasuk si pemilik dokumen itu sendiri.

"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN