ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Heboh NFT Selfie KTP Dijual Jutaan, Dirjen Dukcapil Ingatkan Bahayanya

Dian Kurniati | Selasa, 18 Januari 2022 | 15:00 WIB
Heboh NFT Selfie KTP Dijual Jutaan, Dirjen Dukcapil Ingatkan Bahayanya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kembali mengingatkan potensi bahaya dari mengunggah foto dokumen kependudukan di berbagai platform digital, terutama yang disertai swafoto atau foto selfie.

Zudan mengatakan masyarakat perlu berhati-hati dengan maraknya tren mengunggah dokumen kependudukan di era perkembangan teknologi. Menurutnya, foto selfie dengan dokumen KTP elektronik sangat sangat rentan terhadap tindakan fraud, penipuan, dan kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
61 Negara akan Bertukar Data Aset Kripto Mulai 2027-2028, RI Termasuk

Zudan memberikan peringatan tersebut untuk menanggapi maraknya fenomena bisnis digital melalui non-fungible token (NFT) dengan menjual foto selfie, yang diawali oleh Ghozali Everyday di situs OpenSea. Tren NFT kemudian berkembang hingga memperdagangkan foto dokumen kependudukan yang disertai selfie seharga belasan juta rupiah.

Menurutnya, terdapat hal penting yang juga perlu disikapi masyarakat secara bijak dalam era ekonomi baru yang serbadigital. Salah satunya mengenai fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti e-KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.

"Ketidakpahaman penduduk tentang pentingnya perlindungan data diri dan pribadi menjadi isu krusial yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak," ujarnya.

Baca Juga:
Pesan Kantor Pajak ke UMKM: Tak Perlu Bayar Pajak, Tapi Harus Lapor!

Zudan kemudian mengimbau masyarakat lebih selektif dalam memilih pihak-pihak, seperti lembaga keuangan, yang terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri. Pasalnya, masih banyak lembaga keuangan, baik perbankan maupun nonperbankan, yang sudah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi mensyaratkan nasabahnya mengunggah foto e-KTP dan foto selfie untuk kepentingan verifikasi dan validasi.

Dia menambahkan Pasal 96 dan Pasal 96A UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan juga telah mengatur sanksi tegas kepada pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan di media online tanpa hak, termasuk si pemilik dokumen itu sendiri.

"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?