ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Heboh NFT Selfie KTP Dijual Jutaan, Dirjen Dukcapil Ingatkan Bahayanya

Dian Kurniati | Selasa, 18 Januari 2022 | 15:00 WIB
Heboh NFT Selfie KTP Dijual Jutaan, Dirjen Dukcapil Ingatkan Bahayanya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kembali mengingatkan potensi bahaya dari mengunggah foto dokumen kependudukan di berbagai platform digital, terutama yang disertai swafoto atau foto selfie.

Zudan mengatakan masyarakat perlu berhati-hati dengan maraknya tren mengunggah dokumen kependudukan di era perkembangan teknologi. Menurutnya, foto selfie dengan dokumen KTP elektronik sangat sangat rentan terhadap tindakan fraud, penipuan, dan kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Zudan memberikan peringatan tersebut untuk menanggapi maraknya fenomena bisnis digital melalui non-fungible token (NFT) dengan menjual foto selfie, yang diawali oleh Ghozali Everyday di situs OpenSea. Tren NFT kemudian berkembang hingga memperdagangkan foto dokumen kependudukan yang disertai selfie seharga belasan juta rupiah.

Menurutnya, terdapat hal penting yang juga perlu disikapi masyarakat secara bijak dalam era ekonomi baru yang serbadigital. Salah satunya mengenai fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti e-KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.

"Ketidakpahaman penduduk tentang pentingnya perlindungan data diri dan pribadi menjadi isu krusial yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak," ujarnya.

Baca Juga:
Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Zudan kemudian mengimbau masyarakat lebih selektif dalam memilih pihak-pihak, seperti lembaga keuangan, yang terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri. Pasalnya, masih banyak lembaga keuangan, baik perbankan maupun nonperbankan, yang sudah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi mensyaratkan nasabahnya mengunggah foto e-KTP dan foto selfie untuk kepentingan verifikasi dan validasi.

Dia menambahkan Pasal 96 dan Pasal 96A UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan juga telah mengatur sanksi tegas kepada pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan di media online tanpa hak, termasuk si pemilik dokumen itu sendiri.

"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi