KEBIJAKAN PAJAK

Hati-Hati Modus Baru Penipuan, Ancam Potong Pajak Autodebet Rekening

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2023 | 15:00 WIB
Hati-Hati Modus Baru Penipuan, Ancam Potong Pajak Autodebet Rekening

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diingatkan untuk mewaspadai modus baru penipuan yang mengatasnamakan petugas Ditjen Pajak (DJP). Peringatan DJP ini menyusul adanya modus baru penipuan, yakni oknum yang mengaku sebagai petugas pajak dan mengancam wajib pajak untuk melakukan pemotongan pajak langsung dari rekening bank (autodebet).

DJP menegaskan, seluruh layanan outbound call (telepon keluar oleh DJP ke wajib pajak) dilakukan oleh petugas Kring Pajak 1500200 atau dari KPP tempat wajib pajak terdaftar. Artinya, jika ada telepon masuk selain dari 2 pihak tersebut yang mengaku sebagai petugas pajak maka perlu diwaspadai.

"Layanan outbound dari Kring Pajak 1500200 biasanya mengingatkan untuk melapor SPT Tahunan, membayar Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP), survei layanan, atau merevisi jawaban petugas yang kurang lengkap/kurang sesuai," tulis DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Jika wajib pajak mendapatkan telepon yang mengaku dari KPP terdaftar, wajib pajak bisa memastikan kebenarannya dengan mengonfirmasi ke nomor resmi KPP. Kontak resmi KPP dapat diakses pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

"Sebagai informasi tambahan, untuk pembayaran tagihan pajak menggunakan ID billing ya Kak. Sehingga tidak terdapat mekanisme autodebet melalui rekening," tegas DJP.

Penjelasan otoritas di atas menjawab pertanyaan netizen di media sosial. Seorang pemilik akun di Twitter mengaku mendapat telepon masuk dari seseorang yang mengancam untuk memotong pajak langsung dari rekening bank miliknya.

"Saya dapat telepon, pas diangkat langsung ke suara mesin yang intinya 'nomor Anda xxxx belum bayar pajak, jika tidak dibayar, akan didenda dan akan terpotong langsung dari akun bank yang dimiliki. Jika ingin berbicara dengan operator tekan angka 9, dan seterusnya," cuit seorang wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan