KEBIJAKAN PAJAK

Hati-Hati Modus Baru Penipuan, Ancam Potong Pajak Autodebet Rekening

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2023 | 15:00 WIB
Hati-Hati Modus Baru Penipuan, Ancam Potong Pajak Autodebet Rekening

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diingatkan untuk mewaspadai modus baru penipuan yang mengatasnamakan petugas Ditjen Pajak (DJP). Peringatan DJP ini menyusul adanya modus baru penipuan, yakni oknum yang mengaku sebagai petugas pajak dan mengancam wajib pajak untuk melakukan pemotongan pajak langsung dari rekening bank (autodebet).

DJP menegaskan, seluruh layanan outbound call (telepon keluar oleh DJP ke wajib pajak) dilakukan oleh petugas Kring Pajak 1500200 atau dari KPP tempat wajib pajak terdaftar. Artinya, jika ada telepon masuk selain dari 2 pihak tersebut yang mengaku sebagai petugas pajak maka perlu diwaspadai.

"Layanan outbound dari Kring Pajak 1500200 biasanya mengingatkan untuk melapor SPT Tahunan, membayar Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP), survei layanan, atau merevisi jawaban petugas yang kurang lengkap/kurang sesuai," tulis DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Jika wajib pajak mendapatkan telepon yang mengaku dari KPP terdaftar, wajib pajak bisa memastikan kebenarannya dengan mengonfirmasi ke nomor resmi KPP. Kontak resmi KPP dapat diakses pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

"Sebagai informasi tambahan, untuk pembayaran tagihan pajak menggunakan ID billing ya Kak. Sehingga tidak terdapat mekanisme autodebet melalui rekening," tegas DJP.

Penjelasan otoritas di atas menjawab pertanyaan netizen di media sosial. Seorang pemilik akun di Twitter mengaku mendapat telepon masuk dari seseorang yang mengancam untuk memotong pajak langsung dari rekening bank miliknya.

"Saya dapat telepon, pas diangkat langsung ke suara mesin yang intinya 'nomor Anda xxxx belum bayar pajak, jika tidak dibayar, akan didenda dan akan terpotong langsung dari akun bank yang dimiliki. Jika ingin berbicara dengan operator tekan angka 9, dan seterusnya," cuit seorang wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak