KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hati-Hati! Beragam Modus Penipuan yang Bawa-Bawa Nama Ditjen Bea Cukai

Dian Kurniati | Minggu, 30 Januari 2022 | 15:30 WIB
Hati-Hati! Beragam Modus Penipuan yang Bawa-Bawa Nama Ditjen Bea Cukai

Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC sangat beragam dan terus berkembang. Menurutnya, kecermatan masyarakat sangat diperlukan sehingga terhindar dari modus orang-orang jahat.

"Modus penipuan tidak akan terjadi jika kita pandai mengendalikan diri," katanya dalam pernyataan tertulis, dikutip pada Minggu (30/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan catatan DJBC, terdapat 2.492 laporan penipuan yang masuk ke contact center DJBC sepanjang 2021. Angka tersebut merupakan gabungan dari berbagai macam modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC.

Menurutnya, terdapat sejumlah modus yang dapat masyarakat waspadai agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan DJBC. Pertama, modus belanja online yang menawarkan barang dengan harga murah di laman e-commerce bodong.

Dalam praktiknya, pelaku biasanya meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC. Meski uang telah ditransfer, pelaku juga tidak akan mengirimkan barang tersebut kepada konsumen.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, modus barang lelang yang ditawarkan melalui pesan berantai di media sosial atau pesan pendek (SMS). Pelaku akan mengeklaim barangnya hasil sitaan DJBC yang dilelang dengan harga murah.

Ketiga, modus asmara yang biasanya diawali dengan pelaku berpura-pura menjadi teman kencan dari luar negeri dan berniat mengirim hadiah. Pelaku kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan barangnya tertahan oleh DJBC.

Keempat, modus barang diplomatik dan pencucian uang. Modus ini mirip modus asmara karena korban juga dijanjikan hadiah melalui barang kiriman atau melalui penumpang diplomatik, tetapi meminta tebusan untuk mengeluarkan barang atau uang yang tertahan DJBC.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Nirwala memberikan tips agar masyarakat terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan DJBC di antaranya masyarakat hanya membeli barang dengan harga wajar dan dari e-commerce terpercaya, serta memahami pelelangan barang milik negara hanya dilakukan Ditjen Kekayaan Negara melalui laman www.lelang.go.id.

Masyarakat juga dapat memeriksa status barang kiriman pada www.beacukai.go.id/barangkiriman menggunakan nomor resi, serta tidak mentransfer uang ke nomor rekening pribadi karena pembayaran bea masuk dan pajak untuk penerimaan negara selalu menggunakan kode billing.

"DJBC sangat terbuka dalam menerima konfirmasi maupun laporan pengaduan atas penipuan. Jadi, jangan ragu untuk melaporkan ke DJBC," ujar Nirwala. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra