DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Hati-Hati! Ada Konsekuensi Kalau SP2DK Tidak Ditanggapi dengan Baik

DDTC Academy | Kamis, 15 Juni 2023 | 12:00 WIB
Hati-Hati! Ada Konsekuensi Kalau SP2DK Tidak Ditanggapi dengan Baik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan ditujukan kepada wajib pajak. SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan DJP terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak.

Penerbitan SP2DK dilakukan ketika terdapat indikasi atau dugaan bahwa kewajiban perpajakan belum terpenuhi. Dalam hal ini, account representative (AR) akan meminta penjelasan kepada wajib pajak badan terkait mengenai proses bisnis, penghasilan, dan biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan usaha.

Wajib pajak yang menerima SP2DK diharapkan memberikan penjelasan mengenai data dan keterangan yang terdapat dalam surat tersebut dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK diterima, tanggal pengiriman SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Penjelasan yang diberikan oleh wajib pajak akan diteliti oleh KPP dan menjadi dasar penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK). Penyusunan LHP2DK harus selesai dalam waktu maksimal 60 hari sejak tanggal SP2DK disampaikan.

Berdasarkan data dan/atau keterangan yang diberikan oleh wajib pajak, AR dapat memeriksa untuk memastikan apakah wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DJP menjelaskan bahwa tujuan dari SP2DK adalah untuk meminta penjelasan mengenai proses bisnis atau usaha, penghasilan, dan biaya-biaya yang perusahaan keluarkan selama proses produksi.

Meski sifatnya hanya permintaan penjelasan, namun penerbitan SP2DK kepada wajib pajak dapat berpotensi menyebabkan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Pengusulan pemeriksaan bukper dapat dilakukan apabila dalam LHP2DK disimpulkan bahwa wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan.

"Yang dimaksud dengan indikasi tindak pidana perpajakan yaitu indikasi tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan ... antara lain yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut dan penerbit dan/atau pengguna faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.

Wajib pajak perlu memberikan tanggapan terhadap SP2DK yang dikirimkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. Tanggapan atas SP2DK tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menjelaskan dan mengklarifikasi hal-hal yang ditanyakan oleh otoritas pajak.

Untuk menghindari konsekuensi dan risiko yang mungkin timbul akibat SP2DK, penting bagi kita untuk memahami langkah-langkah yang tepat dalam menanggapinya. Bagaimana cara kita menyiapkan surat tanggapan yang optimal untuk merespon SP2DK? Anda bisa mendapatkan jawabannya melalui program Exclusive Webinar yang diadakan oleh DDTC Academy dengan tema Strategi Efektif dan Efisien dalam Menanggapi SP2DK bagi Wajib Pajak Badan.

Webinar ini akan menjelaskan perubahan terbaru dalam peraturan perpajakan terkait dengan pengawasan pajak melalui SP2DK, serta memberikan pemahaman yang mendalam mengenai konten normatif dan kasus-kasus yang terdapat dalam SP2DK. Selain itu, kami juga akan membahas persiapan kertas kerja perhitungan dan dokumen pendukung yang diperlukan. Webinar ini juga akan mencakup beberapa temuan dalam SP2DK dan diskusi studi kasus.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca artikel berikut ini, Pahami Langkah Efektif dalam Menanggapi SP2DK Lewat Webinar Ini.

Untuk mendaftar, klik tautan berikut: 

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Pendaftaran akan ditutup pada Selasa, 20 Juni 2023.

Apabila Anda memerlukan bantuan terkait program ini, silakan hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Minggu, 13 Oktober 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Meski Status NPWP Non-Efektif, WP Tetap Harus Tanggapi SP2DK

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja