DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Hati-Hati! Ada Konsekuensi Kalau SP2DK Tidak Ditanggapi dengan Baik

DDTC Academy | Kamis, 15 Juni 2023 | 12:00 WIB
Hati-Hati! Ada Konsekuensi Kalau SP2DK Tidak Ditanggapi dengan Baik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan ditujukan kepada wajib pajak. SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan DJP terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak.

Penerbitan SP2DK dilakukan ketika terdapat indikasi atau dugaan bahwa kewajiban perpajakan belum terpenuhi. Dalam hal ini, account representative (AR) akan meminta penjelasan kepada wajib pajak badan terkait mengenai proses bisnis, penghasilan, dan biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan usaha.

Wajib pajak yang menerima SP2DK diharapkan memberikan penjelasan mengenai data dan keterangan yang terdapat dalam surat tersebut dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK diterima, tanggal pengiriman SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Penjelasan yang diberikan oleh wajib pajak akan diteliti oleh KPP dan menjadi dasar penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK). Penyusunan LHP2DK harus selesai dalam waktu maksimal 60 hari sejak tanggal SP2DK disampaikan.

Berdasarkan data dan/atau keterangan yang diberikan oleh wajib pajak, AR dapat memeriksa untuk memastikan apakah wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DJP menjelaskan bahwa tujuan dari SP2DK adalah untuk meminta penjelasan mengenai proses bisnis atau usaha, penghasilan, dan biaya-biaya yang perusahaan keluarkan selama proses produksi.

Meski sifatnya hanya permintaan penjelasan, namun penerbitan SP2DK kepada wajib pajak dapat berpotensi menyebabkan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Pengusulan pemeriksaan bukper dapat dilakukan apabila dalam LHP2DK disimpulkan bahwa wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan.

"Yang dimaksud dengan indikasi tindak pidana perpajakan yaitu indikasi tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan ... antara lain yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut dan penerbit dan/atau pengguna faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.

Wajib pajak perlu memberikan tanggapan terhadap SP2DK yang dikirimkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. Tanggapan atas SP2DK tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menjelaskan dan mengklarifikasi hal-hal yang ditanyakan oleh otoritas pajak.

Untuk menghindari konsekuensi dan risiko yang mungkin timbul akibat SP2DK, penting bagi kita untuk memahami langkah-langkah yang tepat dalam menanggapinya. Bagaimana cara kita menyiapkan surat tanggapan yang optimal untuk merespon SP2DK? Anda bisa mendapatkan jawabannya melalui program Exclusive Webinar yang diadakan oleh DDTC Academy dengan tema Strategi Efektif dan Efisien dalam Menanggapi SP2DK bagi Wajib Pajak Badan.

Webinar ini akan menjelaskan perubahan terbaru dalam peraturan perpajakan terkait dengan pengawasan pajak melalui SP2DK, serta memberikan pemahaman yang mendalam mengenai konten normatif dan kasus-kasus yang terdapat dalam SP2DK. Selain itu, kami juga akan membahas persiapan kertas kerja perhitungan dan dokumen pendukung yang diperlukan. Webinar ini juga akan mencakup beberapa temuan dalam SP2DK dan diskusi studi kasus.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca artikel berikut ini, Pahami Langkah Efektif dalam Menanggapi SP2DK Lewat Webinar Ini.

Untuk mendaftar, klik tautan berikut: 

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Pendaftaran akan ditutup pada Selasa, 20 Juni 2023.

Apabila Anda memerlukan bantuan terkait program ini, silakan hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini