KABUPATEN LOMBOK BARAT

Hasil Penilaian KPK Sebut Penerimaan Pajak di Daerah ini Belum Optimal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Januari 2021 | 15:00 WIB
Hasil Penilaian KPK Sebut Penerimaan Pajak di Daerah ini Belum Optimal

Ilustrasi. 

GERUNG, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Monitoring Control for Prevention (MCP) untuk Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Barat Ilham mengatakan setoran pajak daerah menjadi salah satu catatan dalam hasil MCP tersebut. Menurutnya, nilai MCP KPK untuk optimalisasi pajak daerah di Kabupaten Lombok Barat baru 80,5%.

"Optimalisasi pajak daerah juga belum signifikan, nilainya baru 80,5%," katanya dikutip Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Ilham menilai pengumpulan penerimaan pajak yang belum optimal lantaran pengawasan pelaku usaha yang masih minim. Hingga saat ini, Badan Pendapatan Daerah belum mengimplementasikan alat perekam transaksi atau tapping box di lokasi usaha.

Untuk itu, pengadaan tapping box diharapkan segera dilakukan pemkab pada tahun ini agar kinerja penerimaan menjadi lebih optimal. Selain itu, nilai pengelolaan aset daerah di Lombok Barat juga belum optimal karena mendapatkan skor 70,5%.

"Kalau sudah menerapkan tapping box maka akan mendongkrak nilai pada optimalisasi PAD. Lalu, manajemen aset daerah juga menuai banyak kendala sehingga nilainya dari MCP KPK masih sebesar 70,5%," tutur Ilham seperti dilansir suarantb.com.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain itu, skor MCP untuk Kabupaten Lombok Barat pada beberapa sektor masih perlu diperbaiki seperti aspek pengadaan barang dan jasa yang mendapatkan skor 63,5%. Selanjutnya manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan angka 71,3%.

Pada sisi lain, beberapa aspek pengelolaan pemerintahan Lombok Barat mendapatkan nilai tinggi seperti tata kelola dana desa dengan nilai 90%. Kemudian aspek perencanaan dan penganggaran dengan nilai 95,1%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Januari 2021 | 22:33 WIB

Kondisi covid-19 secara tidak langsung memberikan dampak pada penerimaan pajak. Tapi jelas hal itu harus diatasi mau bagaimanapun keadaannya. Mencari contoh penyelesaian/jalan keluar bisa melihat pada daerah lain atau membuat cara sendiri. Yang jelas, penerimaan pajak yang baik tentu saja akan berdampak juga pada daerah tersebut, begitu juga sebaliknya.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra