KABUPATEN LOMBOK BARAT

Hasil Penilaian KPK Sebut Penerimaan Pajak di Daerah ini Belum Optimal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Januari 2021 | 15:00 WIB
Hasil Penilaian KPK Sebut Penerimaan Pajak di Daerah ini Belum Optimal

Ilustrasi. 

GERUNG, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Monitoring Control for Prevention (MCP) untuk Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Barat Ilham mengatakan setoran pajak daerah menjadi salah satu catatan dalam hasil MCP tersebut. Menurutnya, nilai MCP KPK untuk optimalisasi pajak daerah di Kabupaten Lombok Barat baru 80,5%.

"Optimalisasi pajak daerah juga belum signifikan, nilainya baru 80,5%," katanya dikutip Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ilham menilai pengumpulan penerimaan pajak yang belum optimal lantaran pengawasan pelaku usaha yang masih minim. Hingga saat ini, Badan Pendapatan Daerah belum mengimplementasikan alat perekam transaksi atau tapping box di lokasi usaha.

Untuk itu, pengadaan tapping box diharapkan segera dilakukan pemkab pada tahun ini agar kinerja penerimaan menjadi lebih optimal. Selain itu, nilai pengelolaan aset daerah di Lombok Barat juga belum optimal karena mendapatkan skor 70,5%.

"Kalau sudah menerapkan tapping box maka akan mendongkrak nilai pada optimalisasi PAD. Lalu, manajemen aset daerah juga menuai banyak kendala sehingga nilainya dari MCP KPK masih sebesar 70,5%," tutur Ilham seperti dilansir suarantb.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, skor MCP untuk Kabupaten Lombok Barat pada beberapa sektor masih perlu diperbaiki seperti aspek pengadaan barang dan jasa yang mendapatkan skor 63,5%. Selanjutnya manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan angka 71,3%.

Pada sisi lain, beberapa aspek pengelolaan pemerintahan Lombok Barat mendapatkan nilai tinggi seperti tata kelola dana desa dengan nilai 90%. Kemudian aspek perencanaan dan penganggaran dengan nilai 95,1%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Januari 2021 | 22:33 WIB

Kondisi covid-19 secara tidak langsung memberikan dampak pada penerimaan pajak. Tapi jelas hal itu harus diatasi mau bagaimanapun keadaannya. Mencari contoh penyelesaian/jalan keluar bisa melihat pada daerah lain atau membuat cara sendiri. Yang jelas, penerimaan pajak yang baik tentu saja akan berdampak juga pada daerah tersebut, begitu juga sebaliknya.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN