UNI EROPA

Hasil Investigasi Skandal Pajak Irlandia-Apple Dirilis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 16:46 WIB
Hasil Investigasi Skandal Pajak Irlandia-Apple Dirilis

BRUSSELS, DDTCNews – Akhirnya Uni Eropa merilis hasil investigasinya terkait penghindaran pajak yang dilakukan oleh Apple di Irlandia. Dari temuannya, Apple memiliki utang pajak sebesar USD14,5 miliar atau setara Rp192,7 triliun, termasuk bunga.

Komisioner Uni Eropa Margrethe Vestager mengungkapkan bahwa Irlandia memperkenankan Apple membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan tarif 1% pada tahun 2003 dan kemudian merosot hingga 0,005% di tahun 2014.

“Jika tarif pajak yang saya terima turun hingga 0,005%, saya pasti merasa ada hal yang tidak beres dengan tagihan pajak saya. Maka dari itu saya pasti periksa kembali tagihan tersebut,” sindirnya kepada Apple, kemarin (30/8).

Baca Juga:
Waduh! WP Ditahan Kejaksaan Gara-gara Tak Setor Pajak Rp 3,6 Miliar

Berdasarkan laporan investigasi tersebut, Irlandia dituding memberi perlakuan pajak selektif yang 'ilegal' kepada perusahaan terkaya di dunia ini. Artinya, Irlandia membiarkan adanya persaingan yang tidak sehat antara Apple dengan perusahaan lainnya.

Kasus ini menjadi kasus pajak terbesar selama tiga tahun kampanye anti penghindaran pajak yang dilakukan oleh Uni Eropa. Baik Apple maupun Irlandia berjanji akan menjelaskan hal ini dalam pengadilan Uni Eropa.

Beberapa saat usai laporan ini dipublikasikan, saham Apple merosot sekitar 1,2% di bursa saham New York dan turun hingga 0,6% saat tengah malam waktu setempat.

Baca Juga:
DJP Ungkap Tindak Pidana Pajak Rp317 Miliar, Bos Perusahaan Ditahan

Sementara itu, CFO Apple Luca Maestri mengatakan bahwa angka yang dirilis oleh laporan Uni Eropa ini adalah rekayasa. Dia menambahkan, sebenarnya tidak ada perlakuan pajak yang 'ilegal' dari Irlandia untuk Apple.

Meski demikian, tagihan pajak tersebut bukanlah hal besar bagi Apple. Berdasarkan data yang dilansir Bloomberg, Apple memiliki uang kas USD232 miliar atau sekitar Rp3.000 triliun, dan penerimaan perusahaan raksasa satu ini bisa mencapai USD4,45 miliar per bulannya. Artinya, Apple hanya membutuhkan waktu kurang lebih tiga bulan saja untuk dapat melunasi utang pajaknya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 31 Mei 2023 | 16:39 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Waduh! WP Ditahan Kejaksaan Gara-gara Tak Setor Pajak Rp 3,6 Miliar

Rabu, 29 Maret 2023 | 15:33 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Ungkap Tindak Pidana Pajak Rp317 Miliar, Bos Perusahaan Ditahan

Selasa, 07 Februari 2023 | 12:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Tak Laporkan Seluruh Penjualannya dalam SPT, WP Ini Divonis Penjara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN