UNI EROPA

Hasil Investigasi Skandal Pajak Irlandia-Apple Dirilis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 16:46 WIB
Hasil Investigasi Skandal Pajak Irlandia-Apple Dirilis

BRUSSELS, DDTCNews – Akhirnya Uni Eropa merilis hasil investigasinya terkait penghindaran pajak yang dilakukan oleh Apple di Irlandia. Dari temuannya, Apple memiliki utang pajak sebesar USD14,5 miliar atau setara Rp192,7 triliun, termasuk bunga.

Komisioner Uni Eropa Margrethe Vestager mengungkapkan bahwa Irlandia memperkenankan Apple membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan tarif 1% pada tahun 2003 dan kemudian merosot hingga 0,005% di tahun 2014.

“Jika tarif pajak yang saya terima turun hingga 0,005%, saya pasti merasa ada hal yang tidak beres dengan tagihan pajak saya. Maka dari itu saya pasti periksa kembali tagihan tersebut,” sindirnya kepada Apple, kemarin (30/8).

Baca Juga:
Waduh! WP Ditahan Kejaksaan Gara-gara Tak Setor Pajak Rp 3,6 Miliar

Berdasarkan laporan investigasi tersebut, Irlandia dituding memberi perlakuan pajak selektif yang 'ilegal' kepada perusahaan terkaya di dunia ini. Artinya, Irlandia membiarkan adanya persaingan yang tidak sehat antara Apple dengan perusahaan lainnya.

Kasus ini menjadi kasus pajak terbesar selama tiga tahun kampanye anti penghindaran pajak yang dilakukan oleh Uni Eropa. Baik Apple maupun Irlandia berjanji akan menjelaskan hal ini dalam pengadilan Uni Eropa.

Beberapa saat usai laporan ini dipublikasikan, saham Apple merosot sekitar 1,2% di bursa saham New York dan turun hingga 0,6% saat tengah malam waktu setempat.

Baca Juga:
DJP Ungkap Tindak Pidana Pajak Rp317 Miliar, Bos Perusahaan Ditahan

Sementara itu, CFO Apple Luca Maestri mengatakan bahwa angka yang dirilis oleh laporan Uni Eropa ini adalah rekayasa. Dia menambahkan, sebenarnya tidak ada perlakuan pajak yang 'ilegal' dari Irlandia untuk Apple.

Meski demikian, tagihan pajak tersebut bukanlah hal besar bagi Apple. Berdasarkan data yang dilansir Bloomberg, Apple memiliki uang kas USD232 miliar atau sekitar Rp3.000 triliun, dan penerimaan perusahaan raksasa satu ini bisa mencapai USD4,45 miliar per bulannya. Artinya, Apple hanya membutuhkan waktu kurang lebih tiga bulan saja untuk dapat melunasi utang pajaknya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 31 Mei 2023 | 16:39 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Waduh! WP Ditahan Kejaksaan Gara-gara Tak Setor Pajak Rp 3,6 Miliar

Rabu, 29 Maret 2023 | 15:33 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Ungkap Tindak Pidana Pajak Rp317 Miliar, Bos Perusahaan Ditahan

Selasa, 07 Februari 2023 | 12:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Tak Laporkan Seluruh Penjualannya dalam SPT, WP Ini Divonis Penjara

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor