JEPANG

Otoritas Jepang Incar Potensi Pajak dari Penyedia Game di Smartphone

Vallencia | Kamis, 03 November 2022 | 15:00 WIB
Otoritas Jepang Incar Potensi Pajak dari Penyedia Game di Smartphone

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang mengincar setoran pajak dari penjualan layanan game di smartphone. Untuk mengejar potensi pajak, Jepang mendekati operator platform distribusi aplikasi, seperti Apple dan Google.

Otoritas pajak menilai pengenaan pajak secara langsung terhadap penyedia game asing lebih sulit dan menantang. Oleh sebab itu, pajak konsumsi game akan dipungut melalui operator platform distribusi aplikasi tersebut.

“Ketika konsumen membeli suatu barang, jumlah total uang yang dibayar kepada penjualnya adalah harga barang dan pajak konsumsi. Nanti, pemerintah memungut pajak dari penjual,” sebut otoritas seperti dilansir japantimes.com.jp, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Umumnya, operator platform menjadi media untuk menjual produk tersebut dan membayar pajak yang diperlukan. Namun demikian, perusahaan game asing sering kali lolos dari jangkauan otoritas pajak.

Menurut otoritas, sebuah perusahaan asing bisa mendapatkan penjualan tahunan lebih dari JPY10 juta di Jepang. Untuk itu, sejak 2015, Jepang juga sudah mulai menargetkan pemungutan pajak konsumsi atas buku dan musik online yang ditawarkan oleh entitas luar negeri.

Pemerintah juga berencana merevisi undang-undang pajak konsumsi negara itu pada tahun fiskal 2024. Jepang berupaya untuk menyamakan perlakuan pajak antara penyedia game domestik dan luar negeri.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Namun, kebijakan tersebut tampaknya tidak mudah untuk dijalankan. Sebab, negara-negara lainnya seperti Inggris, Uni Eropa, dan China memiliki aturan perpajakannya sendiri terkait dengan industri game.

Saat ini, tarif pajak konsumsi di Jepang sebesar 10%. Jika kebijakan ini akhirnya diberlakukan maka perubahan dalam pemungutan pajak diperkirakan tidak akan memengaruhi pengguna karena mereka sudah membayarkan pajaknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN