JEPANG

Otoritas Jepang Incar Potensi Pajak dari Penyedia Game di Smartphone

Vallencia | Kamis, 03 November 2022 | 15:00 WIB
Otoritas Jepang Incar Potensi Pajak dari Penyedia Game di Smartphone

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang mengincar setoran pajak dari penjualan layanan game di smartphone. Untuk mengejar potensi pajak, Jepang mendekati operator platform distribusi aplikasi, seperti Apple dan Google.

Otoritas pajak menilai pengenaan pajak secara langsung terhadap penyedia game asing lebih sulit dan menantang. Oleh sebab itu, pajak konsumsi game akan dipungut melalui operator platform distribusi aplikasi tersebut.

“Ketika konsumen membeli suatu barang, jumlah total uang yang dibayar kepada penjualnya adalah harga barang dan pajak konsumsi. Nanti, pemerintah memungut pajak dari penjual,” sebut otoritas seperti dilansir japantimes.com.jp, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Umumnya, operator platform menjadi media untuk menjual produk tersebut dan membayar pajak yang diperlukan. Namun demikian, perusahaan game asing sering kali lolos dari jangkauan otoritas pajak.

Menurut otoritas, sebuah perusahaan asing bisa mendapatkan penjualan tahunan lebih dari JPY10 juta di Jepang. Untuk itu, sejak 2015, Jepang juga sudah mulai menargetkan pemungutan pajak konsumsi atas buku dan musik online yang ditawarkan oleh entitas luar negeri.

Pemerintah juga berencana merevisi undang-undang pajak konsumsi negara itu pada tahun fiskal 2024. Jepang berupaya untuk menyamakan perlakuan pajak antara penyedia game domestik dan luar negeri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, kebijakan tersebut tampaknya tidak mudah untuk dijalankan. Sebab, negara-negara lainnya seperti Inggris, Uni Eropa, dan China memiliki aturan perpajakannya sendiri terkait dengan industri game.

Saat ini, tarif pajak konsumsi di Jepang sebesar 10%. Jika kebijakan ini akhirnya diberlakukan maka perubahan dalam pemungutan pajak diperkirakan tidak akan memengaruhi pengguna karena mereka sudah membayarkan pajaknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra