PRANCIS

Haruskah Robot Bayar Pajak?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2016 | 23:42 WIB
Haruskah Robot Bayar Pajak?

STRASBOURG, DDTCNews – Parlemen Eropa mengajukan usulan draf kepada Komisi Eropa agar memaksa pemilik robot canggih untuk membayar pajak atau jaminan sosial. Hal ini dilakukan sebagai proteksi bila penggunaan robot canggih mulai menggantikan pekerjaan manusia dalam jumlah besar.

Parlemen Eropa menyadari akan adanya tantangan-tantangan bagi hukum dan etika yang harus dibentuk dengan semakin modernnya industri artificial intelligence (kecerdasan buatan). Usulan draf tersebut akan mengatur hukum dan etika guna mengontrol dan memperkecil konsekuensi yang mungkin ditimbulkan.

“Dalam jangka waktu beberapa dekade, ini (artificial intelligence) akan melampaui kapasitas intelektual manusia, dan jika kita tidak menyiapkan kontrol yang tepat maka akan membahayakan keberlangsungan hidup manusia,” ungkap Parlemen Eropa dalam draf itu.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Usulan ini memberikan serangkaian rekomendasi untuk mempersiapkan Eropa dalam memasuki sebuah revolusi industri baru ini. Dalam usulan itu dijelaskan bahwa robot harus terdaftar, dan harus ada hukum tertulis yang mengatur mengenai pembatasan penggunaan mesin/robot agar tidak menyebabkan manusia kehilangan pekerjaan.

Kontak antara manusia dan robot juga harus diatur dalam regulasi, dengan menitik beratkan pada keamanan, privasi, integritas, martabat dan otonomi manusia. “Beberapa usulan lainnya juga berguna untuk melindungi kemungkinan meningkatnya jumlah pengangguran manusia,” ujar Parlemen Eropa seperti dilansir money.cnn.com.

Kode moral dari penggunaan robot yang ditulis oleh penulis cerita science fiction Isaac Asimov, juga perlu digarisbawahi. Asimov menyatakan bahwa robot tidak boleh membahayakan manusia dan harus mematuhi perintah dari penciptanya.

Usulan draf ini ditulis oleh salah seorang anggota Parlemen Eropa dari Luksemburg, Mady Delvaux, dan dikabarkan akan dibahas pada tahun ini. Persetujuannya akan dilakukan secara simbolis, namun masih menunggu keputusan dari Komisi Eropa. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra