PMK 196/2021

Harta yang Diungkap dalam PPS Tidak Sesuai, DJP Bakal Lakukan Ini

Dian Kurniati | Senin, 27 Desember 2021 | 11:30 WIB
Harta yang Diungkap dalam PPS Tidak Sesuai, DJP Bakal Lakukan Ini

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kepala KPP atas nama dirjen pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan yang diterbitkan atas surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) yang disampaikan dalam program pengungkapan sukarela (PPS).

Merujuk pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021, pembetulan dan pembatalan surat keterangan dapat dilakukan jika hasil penelitian menemukan ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan peserta PPS dengan keadaan yang sebenarnya.

"Pembetulan…dilakukan dalam hal terdapat kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan dalam surat keterangan," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip pada Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

PMK 196/2021 juga menjelaskan pembatalan surat keterangan tersebut dilakukan apabila wajib pajak mengungkapkan harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan, atau tidak memenuhi persyaratan.

Apabila penelitian DJP menemukan terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang tercantum dalam surat keterangan, kepala KPP dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada wajib pajak.

Jika dalam surat klarifikasi tersebut memuat kekurangan pembayaran PPh final, wajib pajak akan diberikan kesempatan untuk melunasi PPh final yang kurang bayar; dan/atau memberikan tanggapan atas surat klarifikasi. Kedua hal tersebut harus dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi.

Baca Juga:
DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Kepala KPP akan menerbitkan surat pembetulan atau pembatalan atas surat keterangan apabila wajib pajak tak melunasi PPh yang kurang dibayar sesuai surat klarifikasi; tak menanggapi surat klarifikasi; atau memberikan klarifikasi tetapi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Kepala KPP juga dapat menerbitkan surat pembetulan atau pembatalan atas surat keterangan apabila wajib pajak menyatakan kelebihan pembayaran PPh final sebagaimana disampaikan dalam surat klarifikasi.

"Surat pembetulan atas surat keterangan…memuat penyesuaian nilai harta dan/atau utang," bunyi Pasal 13 ayat (7) beleid tersebut.

Baca Juga:
Otoritas Pajak Malaysia Kini Hanya Terima SPT Tahunan PPh OP Online

Ketika terdapat kelebihan pembayaran PPh final sebagai akibat diterbitkannya surat pembetulan atau pembatalan surat keterangan, wajib pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Opsi lainnya, wajib pajak melakukan pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024