PMK 196/2021

Harta yang Diungkap dalam PPS Tidak Sesuai, DJP Bakal Lakukan Ini

Dian Kurniati | Senin, 27 Desember 2021 | 11:30 WIB
Harta yang Diungkap dalam PPS Tidak Sesuai, DJP Bakal Lakukan Ini

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kepala KPP atas nama dirjen pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan yang diterbitkan atas surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) yang disampaikan dalam program pengungkapan sukarela (PPS).

Merujuk pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021, pembetulan dan pembatalan surat keterangan dapat dilakukan jika hasil penelitian menemukan ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan peserta PPS dengan keadaan yang sebenarnya.

"Pembetulan…dilakukan dalam hal terdapat kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan dalam surat keterangan," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip pada Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

PMK 196/2021 juga menjelaskan pembatalan surat keterangan tersebut dilakukan apabila wajib pajak mengungkapkan harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan, atau tidak memenuhi persyaratan.

Apabila penelitian DJP menemukan terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang tercantum dalam surat keterangan, kepala KPP dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada wajib pajak.

Jika dalam surat klarifikasi tersebut memuat kekurangan pembayaran PPh final, wajib pajak akan diberikan kesempatan untuk melunasi PPh final yang kurang bayar; dan/atau memberikan tanggapan atas surat klarifikasi. Kedua hal tersebut harus dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Kepala KPP akan menerbitkan surat pembetulan atau pembatalan atas surat keterangan apabila wajib pajak tak melunasi PPh yang kurang dibayar sesuai surat klarifikasi; tak menanggapi surat klarifikasi; atau memberikan klarifikasi tetapi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Kepala KPP juga dapat menerbitkan surat pembetulan atau pembatalan atas surat keterangan apabila wajib pajak menyatakan kelebihan pembayaran PPh final sebagaimana disampaikan dalam surat klarifikasi.

"Surat pembetulan atas surat keterangan…memuat penyesuaian nilai harta dan/atau utang," bunyi Pasal 13 ayat (7) beleid tersebut.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Ketika terdapat kelebihan pembayaran PPh final sebagai akibat diterbitkannya surat pembetulan atau pembatalan surat keterangan, wajib pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Opsi lainnya, wajib pajak melakukan pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi