Ilustrasi. (DDTCNews)
DHAKA, DDTCNews – Pemeritnah Bangladesh mencatat total harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak berkat program tax amnesty sepanjang semester II/2020 mencapai US$1,2 miliar atau setara dengan Rp16,8 triliun.
Pemerintah juga mencatat lebih dari 7.500 wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas tax amnesty yang masih berlaku hingga akhir Juni 2021 ini. Wajib pajak yang mengikuti fasilitas tax amnesty wajib membayar pungutan sebesar 10%.
"Pemerintah memperbolehkan pengelak pajak untuk mendeklarasikan asetnya baik berupa properti, tabungan, hingga saham tanpa ditanya soal sumber aset tersebut sepanjang membayar pungutan 10%," tulis asia.nikkei.com dalam pemberitaannya, dikutip Kamis (11/2/2021).
Masifnya pemanfaatan fasilitas ini pun makin mencerminkan betapa besarnya underground economy di Bangladesh. Menurut pemerintah, underground economy diperkirakan memiliki kontribusi sebesar 63% dari PDB.
Saat ini, masyarakat yang sudah teradministrasi dalam sistem perpajakan masih relatif kecil. Dari total 170 juta oran gdi Bangladesh, kurang dari 2,5 juta orang saja yang rutin membayarkan pajak kepada otoritas fiskal.
Program tax amnesty ini memang diluncurkan dengan tujuan mendorong wajib pajak mengungkapkan aset yang dimilikinya dengan harapan bisa meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus menggerus maraknya underground economy.
"Program tax amnesty dari pemerintah kali ini sangat menggiurkan. Pungutan yang dibayar tarifnya hanya 33% dari tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak yang selama ini sudah patuh," sebut Executive Director Policy Research Institute Ahsan H. Mansur.
Meski harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak di Bangladesh tergolong tinggi, seorang pejabat pajak di Bangladesh mengatakan sesungguhnya harta yang belum dideklarasikan oleh wajib pajak masih cukup banyak.
Menurut pejabat tersebut, total aset yang belum dideklarasikan diperkirakan masih mencapai US$3,5 miliar. Potensi aset yang belum dideklarasikan tersebut diharapkan bakal dilaporkan oleh wajib pajak sebelum akhir Juni 2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.