BANGLADESH

Harta yang Dideklarasikan dalam Amnesti Pajak Tembus Rp16,8 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Februari 2021 | 09:00 WIB
Harta yang Dideklarasikan dalam Amnesti Pajak Tembus Rp16,8 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

DHAKA, DDTCNews – Pemeritnah Bangladesh mencatat total harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak berkat program tax amnesty sepanjang semester II/2020 mencapai US$1,2 miliar atau setara dengan Rp16,8 triliun.

Pemerintah juga mencatat lebih dari 7.500 wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas tax amnesty yang masih berlaku hingga akhir Juni 2021 ini. Wajib pajak yang mengikuti fasilitas tax amnesty wajib membayar pungutan sebesar 10%.

"Pemerintah memperbolehkan pengelak pajak untuk mendeklarasikan asetnya baik berupa properti, tabungan, hingga saham tanpa ditanya soal sumber aset tersebut sepanjang membayar pungutan 10%," tulis asia.nikkei.com dalam pemberitaannya, dikutip Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Masifnya pemanfaatan fasilitas ini pun makin mencerminkan betapa besarnya underground economy di Bangladesh. Menurut pemerintah, underground economy diperkirakan memiliki kontribusi sebesar 63% dari PDB.

Saat ini, masyarakat yang sudah teradministrasi dalam sistem perpajakan masih relatif kecil. Dari total 170 juta oran gdi Bangladesh, kurang dari 2,5 juta orang saja yang rutin membayarkan pajak kepada otoritas fiskal.

Program tax amnesty ini memang diluncurkan dengan tujuan mendorong wajib pajak mengungkapkan aset yang dimilikinya dengan harapan bisa meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus menggerus maraknya underground economy.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Program tax amnesty dari pemerintah kali ini sangat menggiurkan. Pungutan yang dibayar tarifnya hanya 33% dari tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak yang selama ini sudah patuh," sebut Executive Director Policy Research Institute Ahsan H. Mansur.

Meski harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak di Bangladesh tergolong tinggi, seorang pejabat pajak di Bangladesh mengatakan sesungguhnya harta yang belum dideklarasikan oleh wajib pajak masih cukup banyak.

Menurut pejabat tersebut, total aset yang belum dideklarasikan diperkirakan masih mencapai US$3,5 miliar. Potensi aset yang belum dideklarasikan tersebut diharapkan bakal dilaporkan oleh wajib pajak sebelum akhir Juni 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai