BANGLADESH

Harta yang Dideklarasikan dalam Amnesti Pajak Tembus Rp16,8 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Februari 2021 | 09:00 WIB
Harta yang Dideklarasikan dalam Amnesti Pajak Tembus Rp16,8 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

DHAKA, DDTCNews – Pemeritnah Bangladesh mencatat total harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak berkat program tax amnesty sepanjang semester II/2020 mencapai US$1,2 miliar atau setara dengan Rp16,8 triliun.

Pemerintah juga mencatat lebih dari 7.500 wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas tax amnesty yang masih berlaku hingga akhir Juni 2021 ini. Wajib pajak yang mengikuti fasilitas tax amnesty wajib membayar pungutan sebesar 10%.

"Pemerintah memperbolehkan pengelak pajak untuk mendeklarasikan asetnya baik berupa properti, tabungan, hingga saham tanpa ditanya soal sumber aset tersebut sepanjang membayar pungutan 10%," tulis asia.nikkei.com dalam pemberitaannya, dikutip Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Masifnya pemanfaatan fasilitas ini pun makin mencerminkan betapa besarnya underground economy di Bangladesh. Menurut pemerintah, underground economy diperkirakan memiliki kontribusi sebesar 63% dari PDB.

Saat ini, masyarakat yang sudah teradministrasi dalam sistem perpajakan masih relatif kecil. Dari total 170 juta oran gdi Bangladesh, kurang dari 2,5 juta orang saja yang rutin membayarkan pajak kepada otoritas fiskal.

Program tax amnesty ini memang diluncurkan dengan tujuan mendorong wajib pajak mengungkapkan aset yang dimilikinya dengan harapan bisa meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus menggerus maraknya underground economy.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Program tax amnesty dari pemerintah kali ini sangat menggiurkan. Pungutan yang dibayar tarifnya hanya 33% dari tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak yang selama ini sudah patuh," sebut Executive Director Policy Research Institute Ahsan H. Mansur.

Meski harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak di Bangladesh tergolong tinggi, seorang pejabat pajak di Bangladesh mengatakan sesungguhnya harta yang belum dideklarasikan oleh wajib pajak masih cukup banyak.

Menurut pejabat tersebut, total aset yang belum dideklarasikan diperkirakan masih mencapai US$3,5 miliar. Potensi aset yang belum dideklarasikan tersebut diharapkan bakal dilaporkan oleh wajib pajak sebelum akhir Juni 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN