BANGLADESH

Harta yang Dideklarasikan dalam Amnesti Pajak Tembus Rp16,8 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Februari 2021 | 09:00 WIB
Harta yang Dideklarasikan dalam Amnesti Pajak Tembus Rp16,8 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

DHAKA, DDTCNews – Pemeritnah Bangladesh mencatat total harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak berkat program tax amnesty sepanjang semester II/2020 mencapai US$1,2 miliar atau setara dengan Rp16,8 triliun.

Pemerintah juga mencatat lebih dari 7.500 wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas tax amnesty yang masih berlaku hingga akhir Juni 2021 ini. Wajib pajak yang mengikuti fasilitas tax amnesty wajib membayar pungutan sebesar 10%.

"Pemerintah memperbolehkan pengelak pajak untuk mendeklarasikan asetnya baik berupa properti, tabungan, hingga saham tanpa ditanya soal sumber aset tersebut sepanjang membayar pungutan 10%," tulis asia.nikkei.com dalam pemberitaannya, dikutip Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Masifnya pemanfaatan fasilitas ini pun makin mencerminkan betapa besarnya underground economy di Bangladesh. Menurut pemerintah, underground economy diperkirakan memiliki kontribusi sebesar 63% dari PDB.

Saat ini, masyarakat yang sudah teradministrasi dalam sistem perpajakan masih relatif kecil. Dari total 170 juta oran gdi Bangladesh, kurang dari 2,5 juta orang saja yang rutin membayarkan pajak kepada otoritas fiskal.

Program tax amnesty ini memang diluncurkan dengan tujuan mendorong wajib pajak mengungkapkan aset yang dimilikinya dengan harapan bisa meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus menggerus maraknya underground economy.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Program tax amnesty dari pemerintah kali ini sangat menggiurkan. Pungutan yang dibayar tarifnya hanya 33% dari tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak yang selama ini sudah patuh," sebut Executive Director Policy Research Institute Ahsan H. Mansur.

Meski harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak di Bangladesh tergolong tinggi, seorang pejabat pajak di Bangladesh mengatakan sesungguhnya harta yang belum dideklarasikan oleh wajib pajak masih cukup banyak.

Menurut pejabat tersebut, total aset yang belum dideklarasikan diperkirakan masih mencapai US$3,5 miliar. Potensi aset yang belum dideklarasikan tersebut diharapkan bakal dilaporkan oleh wajib pajak sebelum akhir Juni 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra