KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Harta Peserta PPS yang Diungkap di Kanwil Ini Capai Rp1,47 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 April 2022 | 16:00 WIB
Harta Peserta PPS yang Diungkap di Kanwil Ini Capai Rp1,47 Triliun

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I melaporkan total nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela (PPS) mencapai Rp1,47 triliun hingga 29 Maret 2022.

Angka tersebut berasal dari 1.862 wajib pajak peserta PPS, baik untuk kebijakan I maupun kebijakan II. Sementara itu, total penerimaan pajak penghasilan (PPh) final yang berhasil dikumpulkan otoritas pajak mencapai Rp147,7 miliar.

“PPS ini wajib digunakan. InsyaAllah bermanfaat bagi wajib pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Budiharto seperti dilansir halosemarang.id, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dia menjelaskan tujuan dari program pengungkapan sukarela ialah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. PPS, lanjutnya, diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Selain PPS, ia juga menjelaskan sejumlah kebijakan perpajakan terbaru yang diimplementasikan pada tahun ini sebagaimana tertuang dalam UU No. 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Teguh berharap UU HPP dapat meningkatkan penerimaan pajak, sehingga dapat turut mendorong pemulihan perekonomian. Beleid yang telah dibahas antara pemerintah dan DPR ini, sambungnya, merupakan formulasi sistem pajak yang ideal.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Dalam prosesnya, kami menjaring aspirasi dan pesan rakyat dengan pertimbangan untuk memperkuat perekonomian serta memberi keadilan yang hakiki untuk semua pihak,” tuturnya.

Teguh memaparkan terdapat enam kluster yang tercantum dalam UU HPP, antara lain perubahan PPh, pajak pertambahan nilai (PPN), ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), cukai, pajak karbon, serta PPS.

Semantara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati Sukardi menilai UU HPP merupakan aturan yang melindungi keberlangsungan ekonomi. Terlebih, pelaku UMKM juga terbantu dengan kebijakan perpajakan yang lebih adil ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?