KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Harta Peserta PPS yang Diungkap di Kanwil Ini Capai Rp1,47 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 April 2022 | 16:00 WIB
Harta Peserta PPS yang Diungkap di Kanwil Ini Capai Rp1,47 Triliun

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I melaporkan total nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela (PPS) mencapai Rp1,47 triliun hingga 29 Maret 2022.

Angka tersebut berasal dari 1.862 wajib pajak peserta PPS, baik untuk kebijakan I maupun kebijakan II. Sementara itu, total penerimaan pajak penghasilan (PPh) final yang berhasil dikumpulkan otoritas pajak mencapai Rp147,7 miliar.

“PPS ini wajib digunakan. InsyaAllah bermanfaat bagi wajib pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Budiharto seperti dilansir halosemarang.id, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Dia menjelaskan tujuan dari program pengungkapan sukarela ialah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. PPS, lanjutnya, diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Selain PPS, ia juga menjelaskan sejumlah kebijakan perpajakan terbaru yang diimplementasikan pada tahun ini sebagaimana tertuang dalam UU No. 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Teguh berharap UU HPP dapat meningkatkan penerimaan pajak, sehingga dapat turut mendorong pemulihan perekonomian. Beleid yang telah dibahas antara pemerintah dan DPR ini, sambungnya, merupakan formulasi sistem pajak yang ideal.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

“Dalam prosesnya, kami menjaring aspirasi dan pesan rakyat dengan pertimbangan untuk memperkuat perekonomian serta memberi keadilan yang hakiki untuk semua pihak,” tuturnya.

Teguh memaparkan terdapat enam kluster yang tercantum dalam UU HPP, antara lain perubahan PPh, pajak pertambahan nilai (PPN), ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), cukai, pajak karbon, serta PPS.

Semantara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati Sukardi menilai UU HPP merupakan aturan yang melindungi keberlangsungan ekonomi. Terlebih, pelaku UMKM juga terbantu dengan kebijakan perpajakan yang lebih adil ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis